SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjutnya dikutip dari rm.id.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (gatot)