SATELITNEWS.ID, SETU—Ledy MP Butar Butar dari Fraksi PDIP menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namanya diumumkan saat rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lalu.
Mendapat amanah baru, Ledy kini langsung mempersiapkan harmonisasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
Sejumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 yaitu, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Raperda Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota, Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pernyertaan Modal Daerah, Raperda Jasa Lingkungan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah Tahun 2021 – 2025, Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Kerja Sama Daerah, dan Raperda Pembangunan, Pembinaan dan Pertahanan Keluarga.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan harmonisasi dengan bagian hukum di Sekretariat DPRD dan juga bagian hukum di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. harmonisasi ini untuk menanyakan kesiapan para pengusul Raperda itu sudah sejauh mana,” ungkap Ledy.
Ledy yang juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Bapemperda pada periode sebelumnya di DPRD Tangsel ini mengatakan dalam penyusunan Raperda menjadi Perda tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Tentu tidak bisa tergesa-gesa. Kita harus telaah dan dalami betul-betul seluruh usulan Raperda yang masuk karena ini nantinya menjadi Perda aturan yang mengikat masyarakat Tangsel. Jadi harus benar-benar teliti dan emberikan manfaat baik untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul setiap Raperda tersebut dalam penyusunan naskah akdemik harus disusun sebaik mungkin.
“Dalam harmonisasi nanti juga, kami meminta kepada para OPD pengusul Raperda ini, benar-benar membuat naskah akdemik yang baik dan benar. Jangan asal copu paste dari daerah lain. Tetapi muatan lokal juga harus diperhatikan. Artinya data-data yang disajikan juga harus benar-benar real dengan kondisi terkini,” pungkasnya. (jarkasih)