SATELITNEWS.ID,JAKARTA—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji tahun ini sebanyak 100.051 jemaah. Hal ini disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.
“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, Selasa (19/4/2022) malam.
“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” sambungnya.
Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.
“Semoga peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia,” ujar Menag.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Meski terdapat kenaikan, tambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah, melainkan menggunakan alokasi virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah didistribusikan kepada jemaah haji tunda.
Hal tersebut terkuak saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, di Lemo Hotel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/4/2022). Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Rizal, para pembahas dari perwakilan MUI Kabupaten Tangerang H Idris H.K, perwakilan akademisi H Marlan Akip dan perwakilan media media Dedy Maqsudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Rizal menyampaikan bahwa biaya haji untuk tahun ini mengalami kenaikan. DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844 per jemaah, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
“Meski terdapat kenaikan, tambahan biaya haji tidak dibebankan kepada calon jemaah, melainkan menggunakan alokasi virtual account BPKH yang telah didistribusikan kepada jemaah haji tunda,” jelas H Muhammad Rizal.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan dana haji aman dan siap untuk penyelenggaraan ibadah haji. “Dana haji aman dikelola dengan hati-hati oleh BPKH,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal pengelolaan keuangan haji. “Arab Saudi mengumumkan tahun ini haji diselenggarakan dengan kuota 1 juta jemaah haji dari dalam maupun luar, namun belum ada keputusan berapa jumlah kuota untuk Indonesia. Diperkirakan sekitar 50 persen dari kuota haji sebelumnya,” ucap Rizal.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi menerangkan, BPKH harus menyediakan minimal 2 kali biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya, di mana hal ini menunjukkan bahwa uang haji aman, likuid dan siap. Ia menyampaikan pengelolaan dana haji BPKH dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2021 meningkat 9,56% dari tahun 2020, menjadi Rp158,77 triliun,” kata Suhaji.
Dia juga menjelaskan bahwa Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) per orang dalam 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan, dari Rp33,96 juta menjadi Rp35,24 juta pada tahun 2019.
“Sementara biaya riil haji/BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) terus meningkat cukup signifikan, 5 tahun terakhir dari Rp59,86 juta menjadi Rp70 juta pada tahun 2019,” tambahnya.
Suhaji menjelaskan, selisih antara Bipih dengan BPIH tersebut dipenuhi menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.
“Idealnya nilai manfaat tersebut didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual account jemaah haji tunggu,” tukasnya. (gatot)