SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung (mudik) menggunakan kendaraan dinas (Randis).
Namun, Bupati Pandeglang Irna Narulita membatasinya. Artinya, mudik menggunakan randis hanya berlaku dalam Provinsi Banten.
Kata Irna, ia tak melarang ASN yang hendak mudik menggunakan randis. Namun, tak diperkenankan sampai keluar daerah atau keluar dari wilayah Provinsi Banten.
“Kalau mau pulang mudik ke Serang, pakai mobil dinas teu nanaon (nggak apa-apa), pulang ke Lebak misalnya, nggak apa – apa,” kata Irna, Rabu (20/4/2022).
Jadi tegasya, ia membolehkan ASN untuk menggunakan mobil dinas, jika mudiknya hanya disekitaran Banten. “Kalau yang jauh, nggak boleh pakai mobil dinas,” tandasnya.
Jika masih ada ASN yang mudik ke luar Banten nekat menggunakan mobil dinas, maka akan diberi sanksi tegas. “Sanksi pasti ada. Sanksi satu, sanksi dua, atau sanksi tiga,” tegasnya.
Selama pelaksanaan mudik dan libur nasional, Irna berharap kepada ASN untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pokoknya prokes jangan kendur. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, siap mengawal kebijakan pimpinan. Ia dan beberapa staf serta inspektur pembantu (Irban), akan turut mengawasi pelaksanaan mudik lebaran nanti.
“Jika ada laporan penggunaan randis keluar Banten, maka berdasarkan petunjuk pimpinan, kami siap memprosesnya,” ujar Fahmi. (nipal)