SATELITNEWS.ID, SERANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Keempat orang tersebut terdiri dari dua PNS, satu tenaga honorer dan satu dari swasta yang membuat aplikasi di Samsat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, mencermati pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021, pihaknya merespons cepat informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, 20 April 2022.
Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi. Antara lain, tiga orang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dua orang ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang swasta yang bekerja sebagai Programer Aplikasi Komputer.
Berdasarkan laporan operasi intelijen tersebut, pada 21 April 2022, dilakukan ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dihadiri Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus.
“Hasil ekspose disimpukan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua,” ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dan secara virtual zoom, Jumat (22/4/2022).
Selanjutnya, kata Kejati, penanganan kasus diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk dilakukan penyidikan. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.
Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada Jumat (22/4/2022), Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Antara lain, satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29.854.700.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Z yang menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Kemudian, AP seorang PNS dengan jabatan staf/petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua. Selanjutnya, MBI, sebagai tenaga honorer bagian kasir atau tenaga kerja sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan terakhir B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Sekira April 2021, tersangka Z mengumpulkan AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Kemudian sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
Untuk melakukan aksinya, MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak. Kemudian AP membayarkannya ke Bank Banten.
Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN mengubah secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI.
Selanjutnya, tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.
Selanjutnya, uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
“Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022,” terang Kajati.
Ternyata, perbuatan yang sama juga dilakukan MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022. Hal itu dilakukan ketiga tersangka karena mereka merasa tidak mendapat bagian seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.
“Dari uang hasil manipulasi itu digunakan oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri yakni untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 April 2022 sampai 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, ketiga dikonfirmasi Satelit News mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar apakah akan ada tersangka lainnya dari kasus tersebut karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Belum bisa berkomentar banyak bang, masih proses penyidikan,” ujar Ivan.
Sementara, ketika ditanya berapa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, dia juga belum dapat menjelaskan, namun kata Ivan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. (jarkasih)