SATELITNEWS.ID, JAKARTA— Yosi Project Pop diperiksa sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro. Dia mengakui pernah menjadi pengisi acara yang digelar platform aplikasi robot trading DNA Pro di Surabaya.
“Cuma sebagai saksi. (Saya) Sempat mengisi acara (DNA Pro) di Surabaya beberapa bulan yang lalu,” kata Yosi seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dikutip dari jawapos.com, Jumat (22/4).
Yosi sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4). Namun ia berhalangan hadir. Oleh karena itu, Yosi mendatangi Bareskrim Polri kemarin untuk memenuhi panggilan penyidik.
Yosi juga mengaku sempat mendapatkan kontrak untuk membuat jingle aplikasi robot trading DNA Pro delapan bulan lalu. Dia mengaku manajemennya menerima bayaran sebesar Rp 115 juta.
“Saya di awal Agustus 2021 diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle. Mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang selain membuatkan lagu untuk Project Pop,” kata dia.
Yosi menegaskan bahwa uang tersebut telah dia pergunakan untuk pembuatan jingle seperti untuk membayar sewa studio rekaman dan membayar penyusun aransemen musik. Meskipun demikian, dia menyatakan siap mengembalikan secara penuh nilai tersebut.
“Ini bentuk iktikad baik saya untuk mendukung penyidikan ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Yosi juga menegaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pembuatan jingle dan mengisi acara. Dia menyatakan hanya terikat secara profesional sebagai seorang pemusik.
“Jadi, keterlibatan saya di sini hanya profesional. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan usahanya,” ucap Yosi.
Yosi mengatakan bahwa DNA Pro belum dipermasalahkan saat dirinya mendapatkan kontrak pada awal Agustus 2021. Dia pun baru mengetahui belakangan bahwa perusahaan pemilik robot trading itu tak memiliki izin.
Selain Yosi, ada pula penyanyi asal Papua Nowela Elizabeth Auparay yang juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus serupa.
Selain keduanya, penyanyi Rossa, Rizky Billar dan Lesti Kejora serta Ivan Gunawan telah diperiksa untuk kasus yang sama. Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.
DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (gatot)