SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221.
Dalam surat itu juga dijelaskan sehubungan dengan rujukan tersebut diatas dengan ini diberitahukan kalau penyidik atau penyidik pembantu sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP yang terjadi pada tanggal Minggu 19 September 2021, sekira jam 22.00 WIB di Kedaung Wetan RT 2 RW 2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang atas nama Epa Emilia dan Pabuadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan membenarkan hal tersebut.
“Ya benar itu,” singkatnya, Sabtu, (23/4/2022). Namun demikian keduanya belum ditahan. Terkait dengan penahanan itu, Mobri belum merespon.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum tersangka, Basuki. Dia mengatakan bakal mengikuti proses itu.
“Benar itu, ibu Epa ditetapkan sebagai tersangka. Langkah selanjutnya semuanya proses diikuti. Kita sebagai warga negara patuh pada aturan yang ada. Patuh pada ketentuan yang ada. Nanti kita lihat apa yang ada akan terjadi perkembangan berikutnya,” jelasnya.
Diketahui, keduanya saling lapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Jopie melaporkan Epa atas sangkaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan Epa melaporkan Jolie dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Jopie telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya pun juga belum ditahan. (irfan)