SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pompa ukur di empat SPBU diperiksa oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Senin (25/4/2022). Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya takaran BBM yang kurang sesuai dan memastikan pompa ukur berfungsi dengan baik.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ingin pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia berharap nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.
“Pada musim mudik, konsumsi BBM pasti mengalami peningkatan. Maka tanggung jawab kami untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik, agar tidak merugikan konsumen yakni masyarakat,” ujarnya, Senin (25/4).
Lanjut Irwan, pihaknya melakukan pengecekan pompa ukur di empat SPBU. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kami dari Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengecekan pompa ukur BBM di 4 SPBU yang dilintasi para pemudik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Syamsul Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Tangerang, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.
“Ada 2 jenis bahan bakar yang kita lakukan pengecekan yaitu bahan bakar jenis solar dan pertalite. Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan,”jelasnya.
Sejauh ini kata Arif, kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik. Pihaknya juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.
Menurut Arif, untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan dibubuhkan Tanda Tera Sah, serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.
“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang. Serta bisa mendatangi langsung Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jalan Raya Kresek KM 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.
Arif menegaskan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik, serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.
“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan BBM di tengah kenaikan harga dan konsumsi BBM saat ini,” pungkasnya. (aditya)