SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Polsek Neglasari pada H-2 Lebaran Idul Fitri melakukan penggerebekan dua lokasi pemotongan ayam yang diduga melakukan tindak pidana pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen. Di lokasi ditemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 Pukul 15.40 WIB, H-2 Lebaran Idul Fitri.
“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan Formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka,” jelas Kombes Komarudin.
Sangat memprihatinkan terdapat sekaligus dua TKP tindak pidana pemotongan ayam yang mengggunakan formalin beralamat di Kp. Kedaung Wetan RT.007 RW.004 Kel. Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
“Setiba di TKP 1 tertangkap tangan oleh Tim Polsek para pelaku sedang melakukan pemotongan ayam. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam box plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. Kemudian Unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel box plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” papar Kombes Komarudin.
Kejadian hampir serupa ditemukan di TKP 2, tertangkap tangan para pelaku sedang merendam ayam potong ke dalam box plastik yang berisikan cairan formalin. Di TKP ini disita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan Formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang. Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan Kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” jelas Kombes Komarudin.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini. Berhasil ditangkap tersangka SUM Als Bodrex. dan didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.
*Sementara ini total baru ada tiga orang TSK:*
1. Tsk pemilik usaha potong ayam TKP 1 atas nama SU alamat Tejoasri Kec. Laren Kab. Lamongan Jawa Timur
2. Tsk pemilik usaha potong ayam TKP 2 atas nama RJ alamat Kp. Kedaung Kec. Neglasari Kota Tangerang.
3. Tsk penyuplai formalin atas nama SUM Als Bodrex Alamat Kel. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.
“Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut,”urai Kombes Komarudin.
*Barang bukti Tempat pemotongan TKP 1:
– Tiga box plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong
– Satu botol bekas air mineral 1.000 Ml berisi cairan formalin warna pink
– Sampel 50 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin.
– Dokumentasi pada saat dilakukan penggrebekan
*BB di tempat pemotongan TKP 2:*
– Sampel tujuh ekor ayam potong yang sudah direndam cairan formalin.
– Satu box plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong.
– Satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. Dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
“Sampel BB ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP Sdr Mamet dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.” Urai Kombes Komarudin.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ” tutup Kombes Komarudin. (irfan)