SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pandeglang, baik guru maupun non guru dan passing grade tahap I dan II, yang lulus seleksi tahun 2019 dan 2021 lalu, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri, tak membantah kondisi tersebut. Namun ia mengklaim, peng-SK-an itu tak ada hambatan sama sekali.
“Yang sudah turun Perpek (pertimbangan teknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu tahap I. Untuk peng-SK-an tahap I tidak ada hambatan apa-apa, sekarang sedang proses SK-nya dan masih berjalan lancar,” kata Amri, saat dihubungi via telepon, Minggu (8/5/2022).
Ia juga membenarkan, untuk Pertek PPPK tahap II dan passing grade belum turun dari BKN. Akibatnya, pihaknya belum dapat memproses SK-nya.
“Yang tahap II dan passing grade belum, jadi kami menunggu Pertek. Ya kita secepatnya, kalau sudah ada Pertek dari BKN, tahapanya kami proses peng-SK-annya,” tandasnya.
Ditambahkannya, tahapan-tahapan PPPK itu lain dari CPNS. “Misalkan Pertek turun, kami proses SK, berati dia (PPPK) sudah punya Nomor Induk (NI) tuh, setelah ada NI kami lanjutkan proses pembuatan Perjanjian Kerja antar bersangkutan dengan Bupati,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan selama libur ini Pertek (tahap II) sudah turun. Yang sudah turun kan yang PPPK non guru dan tahap I, mudah-mudah pas masuk kerja sudah mulai memproses pembuatan Perjanjian Kerja,” sambungnya.
Menurutnya, dari tahapan yang ada dan jumlah yang banyak butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikannya. “Kami jadwal perkecamatan, misalkan tahap I ini ada sebayak 1.300, hari ini misalkan Kecamatan Cikedal, besoknya Saketi dan terus (bergantian) selama 35 hari karena ada 35 Kecamatan,” katanya lagi.
Begitu pun tahap II membutuhkan waktu lama. “Tahap II sama 35 hari, ditambah yang passing grade selama 5 hari, dan non guru selama 3 hari. Jadi itu memerluakan waktu sekitar 3 bulan. Itu, tak ada hambatan peng-SK-an,” pungkasnya.
Ia targetkan sekitar tiga-empat bulan kedepan, itu tergantung turun Pertek dari BKN. “Jadi setelah Perjanjian Kerja selesai, nah keluarlah nanti SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari OPD (Organisasi Pranglat Daerah) masing-masing dimana dia bekerja,” katanya.
SPMT itulah jelasnya lagi, dasar untuk penggajian, dan SK itu bukan untuk dasar untuk penggajian. “Jadi dasar untuk menerima gaji itu sejak dia melaksanakan tugas dengan dikeluarkannya SPMT,” tandasnya. (nipal)