SATELITNEWS.ID, LEBAK—Masyarakat suku adat Baduy di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mempertanyakan progres Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat. Kebijakan yang mengatur tatanan adat tersebut disampaikan di sela acara Seba Baduy yang digelar pada Jumat 6 Mei 2022 lalu di Pendopo Pemkab Lebak.
“Di sela acara Seba Baduy ini, kami ingin mempertanyakan usulan kami tentang Perda Desa Adat, sejauh mana progresnya? Karena setiap kami menghadap tetua adat kami ditanyai itu, sementara kami tidak tau progresnya sampaimana,” kata Kepala Desa Kanenes, Jaro Saija.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, bahwa Perda tersebut saat ini masih dalam perancangan dan pembahasan antara Pemkab Lebak dengan DPRD Lebak. “Perda Desa adat itu sudah selesai dibahas di provinsi, dan sekarang di kabupaten. Kita pemda bersama DPRD, sedang menggagas Perda Desa Adat yang mana perda itu akan mengatur tentang seluruh adat, kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Ade.
Ade menjelaskan, bahwa pada perda itu akan dibuat peraturan yang membatasi dan memagari yang bertujuan untuk melindungi adat istriadat dan kelestarian budaya masyarakat adat. Bukan hanya di Baduy, namun seluruh masyarakat adat yang ada di Lebak.
“Isi dari perda ini tidak hanya mengatur tentang hak ulayat, tapi semua tatanan adat. Hal itu dilakulan guna melindungi, karen pada perda itu masyarakat luar dilarang untuk mengubah dan merusak adat Baduy maupun adat lainnya,” jelasnya.
Katanya, saat ini naskah akademik dari Perda Desa Adat itu sudah selesai dan diharapkan dapat segera selesai pada tahun 2022 ini. “Kita harap perda ini dapat selesai di tahun ini, karena jika tidak selesai maka Pemerintahan Baduy dianggap ilegal, karena ada hak warga yang tidak dikabulkan seperti pada pemilihan kepala desa atau jaro,” ujar Ade.
“Selama ini jaro ditentukan oleh tetua adat, tidak ada pemilihan umum. Jika begitu ada undang-undang yang dilanggar, makanya kita buatkan perda yang akan mengatur hal-hal seperti itu. Jadi tantanan pemilihan jaro terserah warga Baduy, jadi kita doakan agar perda ini bisa cepet selesai,” timpalnya.(mulyana)