SATELITNEWS.ID,LEBAK–Polres Lebak menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan 7 warga di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (8/5) pukul 13.00 Wib. Para korban dianiaya setelah dituduh sebagai pencuri kerbau oleh para tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyatakan pihaknya menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak. Dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan pers yang diterima Satelit News, Senin (9/5/2022).
AKBP Wiwin Setiawan kemudian menjelaskan peristiwa itu bermula ketika salah satu korban SA (43) kehilangan sepeda motornya, Jumat (6/5) lalu.
Kemudian berdasarkan informasi dari paranormal, SA berusaha mencari sepeda motornya. Menurut paranormal, sepeda motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.
Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari di perkebunan milik warga. Mereka juga melakukan pemeriksaan di kebun warga.
Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa. Mereka dicurigai telah melakukan pencurian hewan karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.
“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,”ungkap Kapolres.
Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP dan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut.
“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadian yang mencurigakan silahkan lapor ke petugas kepolisian terdekat,” kata Shinto. (gatot)