SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil tagihan kasus korupsi senilai Rp 475 juta ke kas negara. Salah satunya, dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
“Cicilan pertama pembayaran uang denda Terpidana Imam Nahrawi Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).
Selain Imam, uang itu juga berasal dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja yang menyetorkan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Juga, dari terpidana Jero Wacik menyerahkan Rp 300 juta ke KPK untuk membayar denda. Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono.
Ali memastikan, komisi antirasuah akan terus menagih pembayaran denda kepada para terpidana mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi. Utamanya, Imam Nahrawi.
“Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” tegas Ali dikutp dari rmid. (gatot)