SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA–Tingginya animo masyarakat terhadap program relaksasi atau insentif pajak, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sesuai Keputusan Bupati Tangerang untuk memperpanjang insentif hingga Akhir Mei. Bahkan, khusus BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) diberikan diskon 10 persen, yang sebelumnya hanya 5 persen di Bulan April lalu.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan dari bulan sebelumnya yaitu April Hoki. Kata dia, program ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.
Selain itu, lanjut Dwi, Bapenda akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.
“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak, dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah, khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Dwi kepada Satelit News, Selasa (10/5/2022).
Untuk BPHTB, Dwi menegaskan, berdasarkan SSPD yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga akhir Mei, juga akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 10 persen.
“Pada program April Hoki, kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan 1, khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp 100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar Rp 10 miliar
Sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.
Selain itu, dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang, Dwi mengajak para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak. Sekarang juga bayar pajak sangat mudah, dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” tuturnya.
Sementara itu, Muhammad Saefudin, salah satu warga Sindang Asih yang merasakan program Mei Asyik menuturkan, bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.
“Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.
Saefudin juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan, maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)