SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pada September 2022.
“Untuk tiga nama diajukan ke Pak Presiden. Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden,” kata Tito di kantor Kemendagri, Kamis (12/5).
Mantan Kapolri ini mengungkapkan, Pj Gubernur yang akan menggantikan Anies bakal dilantik pada Oktober 2022 nanti.
Mantan Kapolri ini membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang penjabat (Pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang masa tugasnya habis pada Oktober mendatang.
“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” ungkap Tito.
Tito menambahkan, saat ini pemerintah sedang menjaring aspirasi dari setiap masukan yang sesuai dengan syarat Pj gubernur DKI. Tito memastikan, profile yang diterima memiliki rekam jejak yang baik dan bebas dari masalah.
“Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” pungkasnya. (gatot)