SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Untuk itu, Dispertan Banten memperketat pengawasan terhadap wilayah perbatasan demi mencegah masuknya hewan ternak dengan PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid mengungkapkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini mulai mewabah ke sejumlah hewan ternak, terutama hewan ternak yang berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Penyakit hewan ini menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus tipe A dari Family Picornaviridae genus Aphthovirus.
Wabah penyakit PMK ini dipastikan hanya menular sesama hewan saja, tidak terhadap manusia atau zoonosis. Namun meskipun demikian, keberadaan penyakit ini perlu diantisipasi semaksimal mungkin.
Agus Tauchid mengungkapkan, hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK ini daya tular ke sesama hewannya cukup tinggi sekali, bisa mencapai 90 sampai 100 persen.
Jika sudah terinfeksi, dampaknya akan sangat berbahaya karena dapat menurunkan tingkat produksi, baik daging maupun susu. Selain itu juga tentunya akan mengancam perekonomian nasional. Hasil taksiran sementara dari pusat (kementan) kerugian negara akibat virus ini bisa lebih dari 9,9 triliun per tahun.
“Untuk itu kami akan terus berupaya agar Provinsi Banten terbebas dari penyakit PMK itu,” katanya, Jumat (13/5).
Agus melanjutkan, persoalan ini menjadi perhatian khusus Presiden serta Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Oleh karena itu, Al Muktabar secara langsung memberikan arahan kepada dirinya untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Banten, terutama di titik-titik perbatasan,” ujarnya.
Titik-titik perbatasan yang menjadi perhatiannya adalah Pelabuhan Merak, perbatasan antara Banten dengan DKI Jakarta serta perbatasan dengan Jawa Barat.
Di ketiga titik itu saat ini sudah dilakukan pengetatan terhadap kendaraan hewan ternak yang melintasi Banten, terutama dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.
“Mereka harus memastikan hewan ternak yang dibawanya itu sudah melalui proses cek kesehatan yang akurat dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH),” ucapnya.
Kemudian, tambah Agus, untuk pencegahan di tingkat hulu, pihaknya juga mengirimkan surat ke Balai Karantina Kelas I Lampung dan kelas II Kota Cilegon, untuk memastikan hewan-hewan ternak yang dikirim melalui Banten sudah terbebas dari penyakit PMK.
“Di tingkat hilir, Pemprov Banten sudah membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh Kabupaten dan Kota untuk lebih memperketat pengawasan. Kemudian juga memberlakukan cek poin di setiap daerah terhadap kedatangan hewan ternak,” tuturnya.
Di tingkat pengusaha, Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan terhadap datangnya hewan ternak yang diduga berpotensi mengalami penyakit PMK.
“Kita juga sudah mempersiapkan SDM yang berkompeten di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Keswan dan Kesmavet), serta penunjang laboratorium lainnya yang sudah mumpuni dan menjadi rujukan nasional,” ungkapnya.(gatot)