SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Penanganan sampah liar, yang kerap menumpuk di pinggir jalan, serta perilaku membuang sampah sembarangan, masih marak di Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, hal itu terkesan menjadi kebiasaan buruk yang tak dapat ditanggulangi. Terbukti, masih banyaknya sampah berserakan di pinggir jalan raya.
Seperti terlihat di jalan raya AMD lintas timur Pandeglang, padahal sudah ada papan larangan buang sampah, namun tetap saja banyak sampah yang berserakan.
Seorang pengendara yang juga warga sekitar, Aldi mengatakan, padahal sering dibersihkan dan sudah ada papan larangan, namun tetap saja ada oknum warga yang membuang ke lokasi tersebut.
“Di Jalan AMD Timur Pandeglang ini ada penumpukan dan ceceran sampah, sangat tidak elok, baunya juga tak sedap, padahal sudah jelas papan plang larangan tidak boleh buang sampah sembarangan, tapi masih ada saja oknum membuang kesitu,” kata Aldi, Senin (16/5/2022).
Ia berharap, supaya para pihak terkait segera menindak oknum yang membuang sampah sembarangan tersebut, dan membersihkan sampah-sampahnya.
“Mudah-mudahan bisa ditindak tegas pelakunya, dan dibersihkan juga sampahnya. Sehingga para pengendara motor dan lingkungannyapun bisa lebih bersih,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin mengatakan, pihaknya berulang kali mengangkut sampah liar yang diduga berasal dari luar Pandeglang.
“Kami sudah berkali-kali (mengangkut sampah liar). Dibuang lagi, ada lagi, dibuang lagi, ada lagi. Itu kerjaan kami rutin, kalau kami terlalu banyak mengambil sampah liar itu mengurangi track kita untuk meningkatkan PAD di Pandeglang,” ungkap Aep.
Untuk pencegahan itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Lingkungan (K3), Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
“Kami sudah ketemu dengan Kasi MP termasuk Kasi Trantib juga. Bukan sampah kita buang, nanti di situ disangka bahwa pembuangan sampah sementara. Kalau bisa diintip dulu siapa yang buangnya, karena repot juga kita nggak tahu siapa orangnya. Jadi itu yang lewat mobil buang sampah di situ,” jelasnya.
Adapun pemberian sanksi atas pelanggaran Perda, menurutnya dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kalau untuk sanksi tegas dari Satpol PP,” imbuhnya. (nipal)