SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Seorang pria berinisial S (23) dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Minggu (15/5). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian besi di gudang milik PT Indo Star Motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima jajarannya pada Minggu, 1 Mei 2022 lalu. Menurut Zain, korban memgalami kerugian sekitar, Rp 3 juta, karena besi-besi miliknya telah dicuri oleh tersangka S.
“Pemilik PT Indo Star Nio Tjoeng Djin melakukan pelaporan, bahwa telah terjadi pencurian di gudangnya, yang beralamat di Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Satelit News, Senin (16/5).
Lanjut Zain, modus yang dilakukan pelaku S yaitu dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik korban. Setelah berada di dalam, S saat menggasak barang berupa besi-besi alumunium. Namun aksinya keburu dipergoki oleh satpam gudang.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Adit menambahkan, bahwa saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Teluknaga, sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B-6609-GJY warna hitam berikut handphone merk xiaomi warna gold dan beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat dibawa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (alfian)