SATELITNEWS.ID, SERANG–Usai dicekoki Minuman Keras (Miras), gadis berusia 16 tahun dicabuli oleh 3 pria yang baru dikenalnya, di sebuah rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, bergerak cepat meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyiannya, di Desa Undar Andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan, KA (20) dan SA (22), warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, dan SU (21), warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku. Kemudian dibawa ke kontrakan, disekitar Kawasan Modern.
Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras. Lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa korban minum.
“Akibat pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (22/5/2022).
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA, yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas, hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian sensitif korban.
“Orang tua korban yang resah, lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman. Lalu mencari, dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah mengetahui anak gadisnya jadi korban pencabulan, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya, serta didukung hasil visum. Tim Unit PPA Polres Serang, dipimpin Ipda Stefany AY Panggua, langsung bergerak mengejar para pelaku dan mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Ketiga terduga pelaku, diamankan personel Unit PPA hari itu juga, saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kibin,” ungkap Yudha Satria.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega mencabuli korban karena tidak kuat menahan napsu birahinya, akibat pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Serang.
“Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) b (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkas Dedi Mirza. (sidik)