SATELITNEWS.ID,TANGSEL—Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turun ke level 1. Pemda setempat berharap penurunan ini dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.
“Ini adalah satu hal yang harus kita syukuri. Bagaimanapun juga level 1 menunjukkan kondisi di wilayah Tangsel ada satu perbaikan, dari tingkat penyebaran yang semakin rendah dan yang dirawat semakin sedikit,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangsel, Selasa (24/5/2022).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Level 1 Tangsel ditetapkan selama dua pekan ke depan hingga 6 Juni 2022. “Mulai hari ini kita terapkan PPKM Level 1. Ini berlakunya dua minggu sampai 6 Juni. Jadi kita akan tindak lanjuti, saya minta Dinas Kesehatan dan BPBD membuat edaran,” kata Benyamin.
Ada sejumlah aturan yang dilonggarkan pada aturan PPKM Level 1 Tangsel. Mulai dari WFO hingga pengaturan jam operasional tempat hiburan. “Level 1 beda dengan level sebelumnya, ada banyak pelonggarannya. Misalnya WFO 100 persen, lalu tempat hiburan di taman kota juga sudah dibuka lagi. Semua aktivitas hampir normal,” terangnya.
“Tempat hiburan sudah mulai normal, nanti kita akan bahas tempat hiburan mana saja,” tambahnya.
Meski begitu, Benyamin meminta masyarakatnya tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Bagaimanapun kita minta ke masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan vaksin akan terus kita lakukan,” pungkasnya.
Status PPKM level 1 di Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai tanggal 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Dengan berubahnya status ke level 1, maka sejumlah aturan di wilayah Tangerang Selatan pun ikut berubah. Kantor non-esensial kegiatan perkantoran non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Pusat perbelanjaan Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pelaksanaan makan dan minum Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara itu, restoran, rumah makan dan kafe yang buka mulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Baik beroperasi mulai pagi atau malam hari, wajib melakukan skrining pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop-bioskop bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 100 persen. Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Adapun khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (jarkasih)