SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Karena hingga sekarang, masing banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Mhamad Ishak Abdul Roup mengatakan, kerjasama terkait penagihan pajak dengan Kejari Serang baru dilakukan pada tahun 2022 ini. Menurutnya, sejak adanya kerjasama ini, perkembangannya cukup bagus terhadap penerimaan pajak.
“Jadi ketahuan dia kenapa tidak bayar pajak, apakah tidak punya uang, perusahaan bangkrut atau kemauan untuk bayar pajaknya kurang. Tapi alhamdulillah sekarang perkembangannya bagus,” kata Ishak, saat ditemui di kantornya, Selasa (25/4/2022).
Ishak menuturkan, penagihan pajak yang dikerjasamakan dengan kejari ini hanya untuk tunggakan diatas Rp 1 Miliar.
Proses penagihannya pun dilakukan secara bertahap. “Sementara ini perbulan ada 10 wajib pajak (yang bayar tunggakan),” tuturnya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa menambahkan, penagihan tunggakan pajak dengan melibatkan Kejari ini manfaatnya sangat dirasakan. Menurutnya, para wajib pajak langsung merespon ketika dipanggil kejaksaan.
“Beberapa sudah melakukan pembayaran, walaupun memang ada yang dicicil dan lain sebagainya. Mudah mudahan itu kegiatan yang tidak sia sia, karena responnya beda,” tuturnya.
Disinggung mengenai total tunggakan pajak, kata Ikhwan hingga saat ini potensi piutang pajak totalnya ada senilai Rp270 miliar. Piutang tersebut sudah ada sejak tahun 1997.(sidik)