SATELITNEWS.ID, SERANG–Ratusan buruh bersama pengurus Federasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB), berunjuk rasa di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Banten wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, Rabu (25/5/2022).
Massa aksi merupakan gabungan dari sejumlah federasi yakni, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (GARTEKS SBSI), Forum Komunikasi Kesejahteraan Karyawan Indah Kiat (FK3 Indah Kiat), FSBB, dan Federasi Forum Buruh Cikoja.
Mereka tiba di Kantor UPTD PK Banten, sekira pukul 08.30 WIB. Selain berorasi secara bergantian menyampaikan tuntutan, juga mengacung-acungkan poster dan spanduk bertuliskan kecaman. Akibatnya, aksi yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB ini, terlihat para buruh memadati jalan utama jalur Pandeglang menuju Serang. Sehingga, seketika jalur tersebut tak bisa dilalui pengguna jalan.
Untuk mengurai kemacetan, pihak Kepolisian dari Mapolda Banten melakukan rekayasa lalulintas. Kendaraan dari arah Pandeglang dan Anyer, dialihkan ke KP3B. Sementara dari arah Serang, juga dialihkan menuju kawasan Sempu.
Koordinator Aksi ASPSB, Asep Saipullah menuding, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten tidak becus dalam melaksanakan pengawasan alias “mandul”. Buktinya, dari ratusan laporan para federasi terkait permasalahan buruh dengan sejumlah perusahaan di Banten, tidak ada yang ditindaklanjuti.
“Maka dengan ini, kami menyampaikan pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum (unjuk rasa), sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor sembilan (UU No. 9,red) Tahun 1998,” teriak Asep, dalam orasinya.
Setelah para perwakilan federasi menyampaikan pendapat, pihak UPTD PK Banten mengajak sejumlah perwakilan federasi untuk berdialog. Diskusi penyampaian laporanpun berlangsung alot, di ruang rapat kantor terkait.
Hadir dalam audiensi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Kepala UPTD PK Banten Diki Kurniawan, dan sejumlah pengawas yaitu Karyadi dan lucky.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Faizal Rahman mengungkapkan, hasil audiensi bersama perwakilan dinas terkait yang membicarakan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan, pengaduan beberapa federasi serikat buruh.
Dari delapan organisasi federasi, masing-masing membawa dokumen tidak kurang dari 15 pengaduan. Kasus itu tercatat dari tahun 2020 lalu diantaranya, soal pungutan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Termasuk, pengaduan berupa pelanggaran normatif terkait dengan kekurangan upah lembur, bagi buruh di sejumlah perusahaan.
“Soal kasus pungutan BPJS yang tidak dibayarkan. Kasusnya ada di beberapa perusahaan yang kita laporkan diantaranya, di PT Malindo, itu terkait dengan upah lemburnya kekurangan,” kata Faizal, ditemui usai audiensi di Kantor UPTD PK Banten.
Ia juga menilai, Disnaker dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) tidak bekerja secara maksimal, bahkan lalai dalam menjalankan tugas. Buktinya, sejumlah kasus yang dilaporkan sejak dua tahun lalu, tidak menunjukkan progres yang jelas.
Pihak Disnaker Provinsi Banten diminta, segera melakukan reformasi birokrasi pada UPTD PK tersebut. Agar kedepannya, bisa bekerja secara maksimal guna menangani sejumlah permasalahan buruh di Provinsi Banten.
Selain itu, diharapkan juga dapat mencegah sebelum terjadi persoalan. “Kami ingin adanya sebuah perbaikan sistem di pengawasan kinerjanya. Juga melakukan reformasi, terkait dengan tenaga pengawas. Jangan sampai pengaduan yang kami sampaikan sudah numpuk hampir lebih dari satu tahun bahkan dua tahun. Segera diselesaikan. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran normatif dimana tugas pengawas harusnya bisa mengingatkan sebelum terjadi persoalan,” harapnya.
Faizal yang juga merupakan perwakilan federasi Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (GARTEKS SBSI). Ia berjanji, dalam waktu 10 hari kedelapan akan datang kembali ke Disnaker Provinsi Banten dan UPTD PK, untuk menanyakan progres penanganan laporan yang disampaikan pada dinas terkait.
“Karena ada beberapa jawaban yang cukup mungkin, nanti tindak lanjuti dari laporan ataupun aksi hari ini. Tanggal 6 Juni kedepan, dari pihak Dinas Provinsi Banten akan melakukan pembahasan dan menganalisa terkait dengan pengaduan yang ada, dan mungkin kita akan diundang kembali pada tanggal 6 tersebut,” pungkasnya. (mg1)