SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat, kepada DPRD Kabupaten Serang. Agar aset milik Kabupaten Serang seperti, budaya tidak punah dan tetap lestari.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, warisan budaya perlu dipelihara dan di jaga. Karena, merupakan asset daerah.
Aset itu tidak harus berupa fisik, dan tidak harus berubah berbentuk. “Tempat atau lokasi, seni dan budaya-pun, itu harus kita jaga sebagai aset,” kata Pandji, Rabu (26/5/2022).
Agar aset milik Kabupaten Serang seperti budaya, dapat terus lestari, kata Pandji, pihaknya mengusulkan Raperda tentang pelestarian aset budaya.
“Aset yang kita miliki, diharapkan dan di dorong menjadi budaya nasional, seperti ketoprak kan itu ketoprak lenong itu teater masyarakat pedalaman Jakarta. Tapi itu bisa didorong menjadi pentas panggung nasional,” ujar Pandji.
Kemudian, ludruk atau ubrug, itu teater dari kampung. Tapi dikemas sedemikian rupa, sehingga bisa menasional. “Kita punya ubrug, laes dan debus. Kita akan kemas sedemikian rupa, sehingga bisa tampil dalam pentas nasional,” tambahnya.
Diakui Pandji, warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Serang, sekarang ini kondisinya seolah-olah belum terjaga. Terlebih, bisa terjual sampai tingkat nasional.
“Kita ingin kemas sedemikian rupa, salah satunya Silat Kaserangan. Banyak aset-aset kita sebetulnya yang menjadi kekayaan daerah,” klaimnya.
Nanti dalam Raperda itu, bisa dijadikan sebagian mata pelajaran ekstrakulikuler di sekolah. Kemudian, juga bisa meminta bantuan dan bekerjasama setiap bulan, agar ditampilkan budaya lokal untuk tamu-tamu di hotel.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan, setelah menerima salinan Raperda usulan Bupati Serang, pihaknya akan menindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Fraksi-Fraksi.
“Untuk pandangan fraksi-fraksi, akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan Selasa (31/5) nanti,” tuturnya. (sidik)