SATELITNEWS.ID, SEPATAN TIMUR—Camat Sepatan Timur Asep Nurman langsung mengecek industri tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo yang berdiri bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Hasilnya kata camat, industri itu izinnya sudah terdaftar di OSS tetapi belum melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk verifikasi faktual.
“Setelah dilakukan peninjauan, pabrik ini sudah memiliki perizinan dari sistem aplikasi OSS. Namun pemilik belum melaporkan perizinannya kepada DPMPTSP untuk dilakukan verifikasi secara faktual,” kata Asep kepada Satelit News, Kamis (26/5).
Menurut Asep, pabrik tersebut berdiri di atas tanah bantaran Sungai Cisadane, dan sudah berdiri sejak tahun 2000 silam. Saat ini kata dia, didalamnya terdapat 13 orang pekerja.
“Meski bangunan sudah berdiri sejak tahun 2000. Namun, pemilik saat ini mengelola dari tahun 2014. Didalamnya terdapat, 13 orang pekerja,” ujarnya.
Sebagai Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur, dia hanya bisa memberikan edukasi agar pemilik perusahaan bisa mematuhi dan tunduk apabila di lain waktu lahan tersebut digunakan oleh negara.
Dia juga meminta kepada pemilik untuk memperbaiki mekanisme pengolahan limbah, agar lebih ramah lingkungan. “Bantaran sungai itu merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane. Kita juga meminta agar ada pengecekan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” jelasnya.
Salah satu warga yang rumahnya dekat dengan lokasi pabrik tiner milik CV. Sinar Surya Kreasindo, Maryadi mengatakan, bahwa pabrik tersebut sering terjadi kebakaran. Bahkan, dia merasa khawatir apabila kebakaran tersebut merembet ke pemukiman warga di sekitar pabrik.
“Yang saya tau, limbahnya dibuang ke kolam yang ada di sekitar pabrik. Namun, kalau penuh ya dibuang ke Sungai Cisadane. Selain itu, yang lebih mnghawatirkan, limbahnya sering kebakaran, udah dua kali kebakar. Warga sampe takut, karena khawatir merembet ke rumah,” ucapnya.
Sementara itu, sebagai aktivis lingkungan di wilayah Tangerang Utara, Herdiansyah mengatakan, bahwa bangunan apapun tidak boleh berdiri di atas bantaran sungai, dengan jarak 8 meter dari DAS sungai.
“Kalau secara aturan tidak boleh didirikan bangunan di atas bantaran sungai, dengan batas 8 meter dari DAS sungai,” tegasnya. (alfian/aditya)