SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—DPRD Kabupaten Lebak secara resmi menyatakan tidak membentuk panitia khusus terhadap program bantuan sembako pasca dinilai semrawut. Alasannya, selain persoalannya masih bisa diselesaikan secara musyawarah juga saat ini sedang dilanda pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak memungkinkan untuk digelar kegiatan tersebut.
Keputusan tersebut, rupanya dikritik anggota dewan lainnya yang menilai keputusan tersebut terkesan buru-buru. Kritikan tersebut datang dari pribadinya salahsatunya Musa Weliansyah, mengaku kecewa.
“Secara pribadi ini bentuk kekecewan atas putusan pimpinan DPRD maupun pimpinan Komisi III pasca putusan tersebut. Kekecewaan ini kenapa kita sampaikan karena persoalan rakyat ini harusnya DPRD menjadi garda terdepan baik mendorong maupun mengawasi e-warong untuk mandiri,” ujar Musa, kemarin.
Harusnya, menurut Musa ada langkah lainnya sebelum memutuskan hal yang bersifatnya penting tidak dilakukan secara terburu-buru.”Dari awal saya katakan walaupun tidak dibentuk pansus paling tidak, pimpinan dewan untuk segara membuat surat yang ditujukan kepada ketua koordinasi yaitu Sekda Lebak Dede Jaelani yang tentu isinya masukan dan saran kepada e-warong, TKSK, maupun suplier. Sebab kehadiran suplier terjadi harga semua di atas harga pasar,” katanya.
Menurutnya, e-warong ini bukan tidak mampu untuk mandiri, jika pemerintah mendorong saya yakin pasti bisa. Seperti halnya, e-warong langsung langsung melakukan pembelian dengan pengusaha di wilayah setempat.
“Jadi tidak harus ada suplier, ini sama saja bisnis. Intinya saya pribadi merasa kecewa atas sikap lembaga yang seharusnya memperjuangkan hak – hak KPM. Karena sejauh ini PKM masih menerima bentuk paket dan tidak ada yang menerima sesuai keinginan KPM yang didalam Pedum itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Sementara anggota dewan lainnya dari Fraksi NasDem Peri Purnama menyayangkan keputusan tersebut. Seharusnya, tidak terburu-buru memutuskan tidak akan membentuk pansus dalam persoalan tersebut.
“Harusnya dipending biar nanti bisa dilanjut penyelesaiannya setelah pandemi Covid-19 selesai. Karena ini masalah pedoman umum, jelas sangat penting bagi sebuah program pemerintah,” terang Peri.
Katanya semrawutnya program sembako di Lebak harus diselesaikan secara tuntas. Tanpa pansus menurutnya, tidak akan ditemukan poin mana saja yang dilanggar dalam pedum.”Kami di bawah sudah melakukan kajian, melihat kondisi yang sebenarnya. Mulai dari kualitas beras tidak memenuhi kriteria premium, adanya keterlambatan suplai ke e-warong sampai banyaknya e-warong dadakan. Ini semua harus diclearkan dong, jangan sampai kami dinilai masuk angin,” papar Peri.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post