SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, sita puluhan botol minuman keras (Miras). Saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (27/5/2022) malam, disekitar kawasan wisata di Kecamatan Labuan, Carita dan Kecamatan Panimbang.
Namun, pihaknya tak bisa menyita Miras yang dijual di salah satu warung seberang Hotel Rawayana, Labuan. Karena, pemilik warung menolak di razia, dengan alasan sudah memiliki izin penjualan Miras.
Plt (Pelaksana tugas) Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah warung dan kedai jamu yang ditengarai menjadi tempat penjualan miras.
Selain itu kata dia, Satpol PP juga mendatangi sejumlah tempat penginapan di kawasan Pantai Carita, dan tempat hiburan malam (Karaoke).
“Beberapa hari lalu, ada laporan dari masyarakat terkait peredaran miras disejumlah lokasi. Berbekal informasi itu, dan pendalaman petugas di lapangan, kami berhasil mengamankan 77 botol miras di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan,” kata Fahmi, Minggu (29/5/2022).
Menurutnya, saat di razia dua pemilik warung tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan miras. Apalagi miras yang dijual, kandungan alkoholnya di atas lima persen atau menyalahi ketentuan.
“Langsung kami buatkan berita acara serah terima barang bukti. Kami juga amankan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik warung, dan Senin (30/5/2022) diminta menghadap ke kantor,” tambahnya.
Fahmi membenarkan, saat petugas hendak menyita miras di salah satu warung di seberang Hotel Rawayana, Labuan, pemilik warung menolak dirazia dengan alasan sudah memiliki izin penjualan miras.
“Waktu itu pemilik menyebut, warungnya memiliki izin melalui aplikasi Online Single Submission-Risk-Based Approach (OSS-RAB), atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko dari Kementerian Investasi/BKPM,” terangnya.
Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Pandeglang, Muryanto menambahkan, saat ditanya perihal izin tersebut, pemilik warung mengaku, surat izin tersebut dari perusahaan di Jakarta. Karena warungnya merupakan sub agen miras dari Jakarta.
Melihat adanya surat izin, Satpol PP mengurungkan menyita miras di warung tersebut, dan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, untuk mengklarifikasi izin tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dengan DPMPTSP, terkait izin penjualan miras yang dimiliki warung tersebut. Tentu dalam melakukan razia, kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Agar tidak salah dalam menegakan Perda, serta tindakannya,” imbuhnya. (nipal)