SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat yang mencoba mengabaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal aturan pencatatan identitas pada dokumen kependudukan. Salah satunya nama yang harus lebih dua kata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab akan ada sanksi menanti bagi masyarakat yang membandel yakni tidak akan diproses.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur membenarkan ada sanksi jika tidak mengikuti aturan Kemendagri, bagi warga sebagai pemohon jika tetap memaksa mencatatkan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan. “Sanksinya kalau tetap memaksakan maka tidak bisa diproses permohonan pencatatan namanya, kami tidak bisa melayani penertiban dokumennya,” kata Ahmad Nur, belum lama ini.
Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/ 2022 di antaranya jumlah nama yang paling sedikit harus terdiri dari dua kata, jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, tidak bermakna negatif hingga penulisan dalam dokumen kependudukan yang dilarang disingkat. Kata Nur, sanksi bukan hanya diberikan kepada masyarakat melainkan juga kepada Dinas Dukcapil sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota.
“Ada teguran keras dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada kami jika memberikan pelayanan pencatatan yang tidak sesuai dalam aturan tersebut,” ujarnya. Selain nama yang harus minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat, Nur mengingatkan kepada masyarakat agar pemberian nama anak pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan kaidah bahasa Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan mengedukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa kemarin. Banyak masukan-masukan kemarin, dan itu kami sampaikan ke pusat sehingga diharapkan jadi pertimbangan,” katanya.
Sebelumnya, pemerhati Budaya Baduy menilai kebijakan itu bisa menimbulkan persoalan di masyarakat Suku Adat Baduy. “Pemerintah harus segera mencabut aturan terkait dengan pencatatan identitas pada dokumen KTP hingga KK. Salah satunya mengatur nama minimal dua kata,” kata Pemerhati budaya Baduy, Uday Suhada belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan penggunaan nama harus lebih dari dua kata bisa berpotensi menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat adat seperti Suku Baduy. “Nama warga Baduy itu hanya satu kata. Yang harus diketahui bahwa setiap bayi di Baduy, di hari ketiga hingga ketujuh, orangtua pasti minta penamaan anaknya kepada kokolot kampung (tetua kampung) setempat,” sambungnya.(mulyana)