SATELITNEWS.ID, SERANG – Sesuai LP Nomor 388 per tanggal 12 Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Sedikitnya 32 saksi sudah diperiksa, yang terdiri dari 25 orang saksi dari DLH Kabupaten Serang, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Sesuai dengan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi adalah, dengan memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020, untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
Ditemukan, dugaan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen, dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta. Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213 per m2. Sehingga, harga keseluruhan tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut, sebesar Rp 1.347.632.000. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000.
Kemudian, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).
Sedangkan pemilik lahan, tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi. Hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM Nomor 01890 a.n Ajali seluas 2.561 m2, di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, para tersangka bekerja secara sindikasi. Berbagi peran, sesuai dengan jabatan masing-masing.
“Tersangka SP (61) mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH (57) Camat Petir dan TE (48) selaku Kades Negara Padang,” kata Shinto, Senin (30/5/2022).
Adapun barang bukti yang telah disita penyidik, berupa dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka, senilai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis, sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 – 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 Miliar.
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menegaskan, sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi. Sehingga, ia menginstruksikan kepada para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis, sekaligus menyita aset – aset hasil korupsi.
“Hari ini (Senin,30/5/2022), para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Karena, perkara sudah dinyatakan P21, dan siap diajukan ke persidangan,” ungkap Kapolda. (mardiana)