SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pandemik Covid-19 seolah membawa berkah bagi 48 Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. Mereka akhirnya dapat menghirup udara bebas. Warga binaan yang dibebaskan di LPKA kelas 1 Tangerang semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan akan bebas Desember 2020.
Pembebasan Warga Binaan ini dalam rangka menindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) M bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Hesti mengatakan pihaknya tak sembarangan membebaskan warga binaan, ada klasifikasinya. Diantaranya mereka yang telah menjalani 1/3 masa tahanan dan sudah masuk dalam masa asimilasi di rumah. Mereka dibebaskan pada Kamis, (2/4).
“Pembebasan percepatan warga binaan ini kami lakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, jadi kami tidak membebaskan warga binaan begitu saja, untuk yang bebas hari ini, mereka yang sudah menjalankan 1/3 masa hukumannya dan mereka sudah masuk masa asimilasi di rumah”. tutur Hesti Kepala LPKA saat dihubungi Satelit News, Jumat, (3/4).
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 / 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Serta tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. “Jadi yang sekarang ini (bebas) mereka statusnya bebas bersyarat. Tetap kami pantau perkembangannya,” kata Hesti.
Hesti menegaskan untuk narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 99 tahun 2012 tidak akan diusulkan untuk asimilasi dan hak integrasi tersebut. Termasuk kasus terorisme dan korupsi. “Tidak. Kami terapkan ini sesuai dengan peraturan Kemenkumhan. Jadi tidak sembarangan,” tegasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post