SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, melaksanakan pelatihan juru sita terhadap 20 orang pegawainya. Hal itu dilakukan, agar bisa menindak para wajib pajak yang bandel.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang, Devi Maryati menyatakan, juru sita memiliki tugas melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang bandel, seperti melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, serta mengeluarkan surat paksa.
Namun kata Devi, saat ini pihaknya baru memiliki 2 orang juru sita yang sudah memiliki sertifikat. Sehingga belum efektif untuk melakukan penindakan kepada wajib pajak.
“Jadi hari ini kita melakukan pelatihan juru sita, ada 20 orang peserta, semua dari pegawai Bapenda Kabupaten Serang,” kata Devi, Senin (30/5/2022).
Devi mengungkapkan, syarat untuk menjadi juru sita antara lain harus pegawai Bapenda, memiliki ijazah atau jenjang pendidikan minimal SMA, lulus pendidikan dan pelatihan juru sita, memiliki badan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, dapat memegang sumpah dan janji sesuai agamanya masing masing.
Devi meyakini, dengan telah dilakukannya pelatihan juru sita kepada para pegawainya dapat meningkatkan penerimaan pajak. Namun demikian Devi mendorong kepada juru sita untuk reaktif.
“Juru sita itu berwenang untuk memeriksa dan memasuki semua ruangan, termasuk untuk pembukuan,” tuturnya.
Disinggung mengenai jumlah wajib pajak yang bandel, Devi mengaku, akan melakukan inventarisir terhadap wajib pajak yang menunggak. Kemudian setelah itu melayangkan surat teguran agar segera membayar pajak. (sidik)