SATELITNEWS.ID, SERANG–Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Petir dan Kepala Desa Negara Padang. Tatu berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Saya selaku pimpinan di Pemda Serang dan seluruh jajaran ASN Pemda Serang, sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata Tatu, Senin (30/5/2022).
Tatu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), terkait penanganan kasus tersebut. “Kami dari jajaran Pemda akan kooperatif, apapun yang diminta untuk penyelesaian terkait ini,” tuturnya.
Tatu juga mengatakan, persoalan ini menjadi pembelajaran untuk para kepala dinas dan seluruh jajaran, agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Apalagi selaku kepala dinas, harus tahu persis apa yang dilakukan staf di bawahnya.
“Tadi saya sudah membahas ini dengan pak Sekda, kami akan mengundang seluruh Kepala OPD, hari Jumat. Nanti akan menyampaikan kepada mereka, kejadian ini pembelajaran yang sangat penting untuk jajaran dinas, terutama kepala dinas,” tandasnya.
Ia juga berharap, kejadin ini tidak terulang lagi di Kabupaten Serang. Disinggung mengenai bantuan hukum bagi mereka, kata Tatu, dari Bagian Hukum akan mendampingi mereka.
“Kita selalu siapkan bantuan hukum untuk mendampingi mereka, kami berharap mereka bisa mengikuti proses hukum ini dengan baik dan sehat, diberi kekuatan oleh Allah SWT,” ujarnya.
Mengenai status para tersangka sebagai ASN, Tatu menjelaskan, jika sudah ada ketetapan hukum sanksinya berat. “Sekarang itu ASN yang kena kasus hukum, aturannya diberhentikan dengan tidak hormat. Dan mereka tidak mendapatkan hak pensiun, kalau dulu ada batasan tahun, sekarang mau satu bulan-pun contohnya ditetapkan hukumannya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Kepala daerah harus menandatangani, itu aturan pusat,” terangnya.
Untuk diketahui, ada empat tersangka yang tersandung dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Antara lain, SP (61) mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH (57) Camat Petir dan TE (48) selaku Kades Negara Padang. (sidik)