SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Banten.
Walau demikian, ternyata tak semulus yang dibayangkan. Sebab, BPK RI menemukan kerugian negara, yang mesti dikembalikan oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Ketiga OPD itu yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.
Data yang berhasil dihimpun, pihak BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap kontraknya dengan rincian, di Dindikbud ada lima paket pekerjaan, DPUPR 11 paket pekerjaan dan BPBD satu paket pekerjaan.
Selain itu, di BPBD Pandeglang adanya temuan yang berkaitan dengan bencana Tsunami Selat Sunda tahun 2018 silam, BPK RI menilai pengadaan lahan tanah hunian tetap (huntap) di Kecamatan Sumur tidak memadai.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun kata dia, temuan itu langsung ditindaklanjuti olehnya melalui dinas terkait.
“Ada temuan, baik SPI (Sistem Pengendalian Intern) maupun kepatuhan. Untuk kepatuhan, sudah langsung kami tindaklanjuti,” kata Fahmi, Senin (30/5/2022).
Sejauh ini kaitan pengembalian dari para pengusaha yang ditemukan kelebihan pembayaran ditiga OPD, ungkap Fahmi, sudah mencapai sekitar 84 persen. “Kepatuhan kaitan pembayaran (pengembalian kelebihan pembayaran). Alhamdulillah, sudah 84 persen yang sudah menyampaikan pengembalian diantarannya fisik juga,” tambahnya.
“Tinggal 16 persen lagi yang harus diselesaikan, mudah-mudahan dalam jangka waktu 60 hari terhitung kemarin. Sebetulnya, Alhamdulillah tahun ini sedikit (temuannya),” sambungnya.
Bahkan kata Fahmi, dari tiga OPD itu rata-rata sudah banyak yang mengembalikan. “Rata-rata sudah semua OPD, DPUPR sedikit lagi nominalnya, Dindik dari lima temuan, data kemarin itu baru satu, tapi katanya sudah masuk lagi dia (pihak Dindik) dan jadi sedikit lagi,” ujarnya lagi.
Pihaknya berjanji akan melakukan penekan terhadap seluruh pengusaha, yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tesebut. “Pasti ada penekanan, hari ini (Senin) saya sudah membuat surat untuk memanggil para pengusaha yang punya kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran. Besok kami akan tembuskan, dan panggil. Kami juga akan tembuskan ke OPD terkait untuk menghadiri,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal meminta surat perjanjian dari para pengusaha tersebut. “Kami akan meminta surat perjanjian mereka (pengusaha) kapan kesanggupan membayar sisanya sesuai waktu yang ditentukan mereka,” terangnya.
Ditegaskannya pula, jika para pengusaha masih membandel tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, pihaknya bakal menyeret pengusaha itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Saya akan limpahkan ke Kejaksaan. Karena kami sudah ada MOU dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan ada motivasi untuk mengembalikan. Dan mudah-mudahan sebelum 60 hari kerja sudah terkembalikan kewajiban,” pungkasnya.
Sementara, saat hendak dikonfirmasi temuan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto, tak menjawab panggilan teleponnya. (nipal)