SATELITNEWS.ID, LEBAK–Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang didukung pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkemajuan diharapkan bisa tepat sasaran. Besaran uang yang dikucurkan itu kerap menjadi peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri.
Oleh karenanya, Bagian Hukum Setda Lebak, meminta aparatur desa untuk menjauhi penyalahgunaan anggaran tersebut, sebab jika menyalahi jeratan hukum menanti. “Imbauan kita agar perangkat desa ini menjauhi penyalahgunaan anggaran desa. Ya, kita ketahui jika menyalahi penggunaannya ancamannya jelas jeruji besi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Senin (30/05/2022).
Menurutnya, agar kades berikut perangkatnya bisa terhindar dari penyalahgunaan anggaran. Bagian Hukum memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa (pemdes) di 28 kecamatan belum lama ini digelarnya. Sosialisasi dan penyuluhan hukum ikut melibatkan Kejaksaan, Polres dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Sasaran utama penyuluhan hukum adalah para kades yang baru hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2021 lalu,” ungkapnya. “Lebih kepada kepala desa yang baru, para aparatur desa, termasuk pihak kecamatan juga kita libatkan,” tegas Wiwin.
Wiwin menuturkan pentingnya memberikan pengetahuan hukum bagi kepada kades hingga perangkat desa supaya tidak ada aparatur di desa yang melanggar aturan. Salah satunya menyangkut penggunaaan dana desa. “Jadi ini sebagai upaya kita dalam pembinaan dan pencegahan, kita berusaha agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut dengan masalah hukum,” terang Wiwin.
Wiwin mencontohkan, pada November 2021, Kejaksaan Negeri Lebak menjebloskan ke penjara dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja terkait dugaan kasus korupsi APBDes.
Keduanya wanita berinisial EM dan LM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000. “Agar kejadian itu tidak terulang bagi pemdes lainnya, sosialisasi dan penyuluhan kita gencarkan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Husnul Khori mendukung lengkap Pemkab Lebak memberikan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan anggaran desa. Menurutnya, dengan adanya pemahaman seperti itu diyakini dapat meminimalisir korupsi di tingkat desa. “Itu (sosialisasi dan penyuluhan) memberikan efek positif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Terlebih jeratan hukum yang menanti itu membuat kita (pemdes) harus berhati-hati disetiap anggaran tersebut,” pungkasnya.(mulyana)