SATELITNEWS.ID, SERANG – Akibat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Akibatnya, sebanyak 24 pejabat di PN Serang melakukan uji tes bebas narkoba, di ruang tamu terbuka Gedung PN Serang, Selasa (31/5/2022).
Namun, hingga Kemarin (2/6/2022) sore, hasil uji tes bebas narkoba bagi 24 pejabat itu belum diketahui.
“Nanti saya coba konfirmasi dengan ketua yang menangani hasilnya,” kata Ulli Purnama, Humas PN Seorang melalui telepon selulernya, Kamis (2/6/2022)
Sebanyak 24 orang pejabat PN Serang itu mulai dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, pejabat panitera, dan sekretaris, serta 20 orang para hakim karier dan para hakim adhoc.
Kegiatan itu berlangsung satu jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Ketua PN Serang, Totok Sapto Indrato menjelaskan, pelaksanaan uji tes bebas narkoba itu atas dasar Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA dengan Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 ter tanggal 24 Mei 2022.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya dari seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Serang dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Totok berjanji, bahwa kegiatan uji tes narkoba ini akan dilakukan rutin setiap tahun oleh aparatur PN Serang dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang melalui bekerja sama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang yang akan melakukan kegiatan uji tes narkoba tersebut.
Ia berharap, bahwa kegiatan tersebut bisa terwujud sesuai rencana. Seperti PN Serang menjadi percontohan bagi masyarakat dalam sosialisasi baya narkoba.
“Agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang menjadi orang terpilih yang memberikan sumbangsih tanpa pamrih untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba ditengah masyarakat,” imbuhnya. (mg1)