SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Keluarnya surat edaran dari Kementerian PAN RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 yang menghapuskan tenaga honorer atau non ASN membuat pemerintah daerah bagai makan buah simalakama.
Pasalnya di satu sisi pemda diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Namun di sisi lainnya kebutuhan akan pegawai di lingkungan kerja mereka cukup tinggi, serta jumlah pegawai non ASN yang bekerja di pemda boleh dibilang tidak sedikit. Di lingkup Pemerintah Kota Tangerang misalnya. Berdasarkan pengakuan salah seorang narasumber SatelitNews.Id yang mempunyai wewenang terkait hal ini menyebut setidaknya total kurang lebih 12 ribu pegawai non ASN bekerja di Pemkot Tangerang.
“Makanya pemda serba salah ini, dengan jumlah pegawai non ASN yang mencapai 12 ribuan mau diapakan semua ini,” terangnya, Jumat (03/05/2022) pagi. Kebanyakan para honorer ujarnya merupakan tenaga pendidik alias guru, sisanya tersebar di berbagai OPD. Jika mengangkat seluruh pegawai non ASN itu sebagai PPPK, katanya tidak akan mungkin dilaksanakan. “Nggak mungkin kayaknya semuanya (diangkat PPPK). Bukan cuma masalah syarat, tapi juga kemampuan anggaran pemda,” ucapnya.
Hal ini lantaran para PPPK juga dibiayai oleh daerah. Sedangkan untuk hak keuangan, PPPK juga mendapatkan layaknya PNS. Ini ke depannya tentu saja akan membebani APBD “Ada gaji pokok, tunjangan dan lain sebagainya. Bedanya PPPK dengan PNS kan cuma nggak dapat uang pensiun doang, selebihnya sama lah, tapi dibiayai APBD,” ucap.
Disinggung bila pegawai non ASN dinyatakan tak memenuhi kriteria sebagai PPPK akan seperti apa solusinya, dia mengatakan harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. “Nanti saja saya kasih tau ya. Mau dibahas dulu lah” ungkapnya.
Sementara salah seorang pegawai non ASN di lingkup Pemkot Tangerang Us (42) mengaku pasrah atas nasib yang harus diterima para pegawai non ASN. Terlebih keputusan itu bukanlah produk kebijakan dari pemda melainkan dikeluarkan pemerintah pusat. Namun begitu ia tak memungkiri ada rasa khawatir dalam dirinya. “Ya mau gimana lagi, orang bukan (kebijakan) dari daerah tapi dari pusat,” ujarnya ketika ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Tapi pegawai yang sudah bekerja sejak 1998 ini juga menyatakan, dirinya siap mengikuti ujian PPPK bila suatu saat akan dibuka jalur tersebut. “Siap aja kita mah ikut tes PPPK, cuma selama ini kan belum ada PPPK dari umum. Adanya baru dari guru doang,” ujar pegawai yang saat ini bertugas Bagian Setda Kota Tangerang tersebut. Untuk itu, dirinya juga berharap agar pegawai yang telah lama bertugas seperti dirinya mendapat prioritas agar diberi kesempatan sebagai PPPK. “Harapannya begitu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN. Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Akan terapi, status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/PPK Daerah) juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. (made)