SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, gencar melakukan monitoring ke tempat hiburan malam. Hal itu dilakukan, untuk memastikan agar tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi di tengah penyebaran wabah Covid-19 dan diharapkan mematuhi imbauan pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, monitoring dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang yang terdapat tempat hiburan malam. Menurutnya, jika ditemukan ada yang tetap beroperasi, pihaknya akan menutup paksa.
“Kelau berdasarkan edaran Polri, kalau masih buka kan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun untuk pengelolanya itu. Cuma kan itu ranahnya kepolisian, kalau kita hanya Penegakan Perda, kita peringatkan,” kata Mujtahidi, Minggu (5/4).
Berdasarkan hasil monitoring tambahnya, sejauh ini tempat hiburan malam sudah banyak yang tutup. Ia-pun telah memasang Surat Edaran (SE) Bupati Serang, terkait larangan untuk beroperasi. “Alhamdulillah, enggak ada yang beroperasi, semuanya tutup. Kami juga sudah menempelkan SE Bupati, ditempat-tempat karaoke, Serang Barat dan Serang Timur. Selama belum terpenuhi, kita akan pasang Surat Edaran, kita akan lakukan tindakan tegas, jika tidak mengindahkannya,” tambahnya.
Disinggung mengenai penertiban untuk kawasan wisata pantai Anyer – Cinangka, ia mengaku, mempersilahkan untuk buka. Namun pihaknya menyarankan, agar tidak ada kerumunan yang bisa berdampak terhadap penyebaran Covid-19.
“Kalau pantai masih buka, tapi enggak boleh ada kerumunan. Kita kasih pengertian supaya pulang. Pihak Kecamatan juga ada yang keliling, untuk memastikan tidak ada kerumunan orang banyak,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post