SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Siera dan Perhitungan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa yang dipesertai oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Ruang Ahklakul Karimah Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Senin (06/06/22).
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2/ 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi mengamanatkan pemerintah daerah di antaranya untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN).
“Hal ini dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Kota Tangerang pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai bentuk bagian dari bela negara,” ujar Arief. Untuk itu, Lanjut Wali Kota meminta kepada PPK di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selaku penginput data klarifikasi komitmen P3DN dan penginput data realisasi P3DN dalam pengadaan barang dan jasa untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
“Dalam keadaan perekonomian seperti saat ini, negara harus hadir bagaimana menumbuhkan perekonomian khususnya di Kota Tangerang, maka untuk itu program pemerintah pusat ini wajib kita sukseskan bersama, untuk kemajuan kota kita,” pinta Arief.
Dia juga berharap sinergi antar OPD melalui pejabat pembuat komitmen dalam merealisasikan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa dapat diwujudkan guna menguatkan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah khususnya di Kota Tangerang. “Tugas dan tanggung jawab ini bagian dari bela negara terutama dengan pemanfaatan produk dalam negeri, semangat menyukseskan pemanfaatan produk dalam negerinini adalah semangat solutif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang,” imbuhnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/KEP.431-DPPKUKM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Tangerang. “Tim terdiri dari beberapa bidang tugas dan melibatkan seluruh OPD, BUMD dan asosiasi pelaku usaha di antaranya Kadin, PHRI dan Himpunan Pengusaha Ritel,” tukas mantan Sekda Kota Tangerang ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian malah menyatakan tak akan menyetujui usulan APBD yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia mewajibkan APBD harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.
“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Tito usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, Kamis (02/06/2022) lalu.
Ia meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mendagri, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, katanya, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM,” ucapnya. (made)