SATELITNEWS.ID, SERANG–Para Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kabupaten Serang, diminta untuk melakukan evaluasi internal terhadap penggunaan Dana Desa (DD) setiap bulan. Sehingga jika ada kekeliruan dalam penggunaannya, bisa segera dibenahi.
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, usai membuka Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Serang, Senin (6/6/2022).
Pandji mengatakan, dalam satu tahun Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran hampir Rp 300 Miliar, untuk Dana Desa. Adapun nilainya, masing-masing desa memperoleh Rp 700 juta sampai Rp 1 Miliar.
Dana desa itu, kata Pandji, merupakan instrumen untuk tumbuh dan berkembangnya aktivitas ekonomi di desa. Menurut Pandji, dahulu sebelum adanya dana tersebut, desa tidak berkembang.
“Mengapa dauhulu desa tidak berkembang? karena tidak ada uang beredar di desa, kalau pun datang ke desa sehari balik lagi, beli semen di kota, beli barang di kota, sekarang dengan adanya pembuatan jaringan jalan, toko bangunan ada di desa, malahan dealer motor juga ada di desa, jadi sekarang desa tidak perlu membelanjakan uang di kota,” paparnya.
Namun demikian, Pandji mengingatkan bahwa uang itu jangan dianggap bisa dipergunakan sekehendak hati. Pandji juga berharap kepala desa dan camat di Kabupaten Serang, untuk melakukan evaluasi internal terhadap penggunaan dana desa setiap bulannya.
“Jadi uang dana desa ini harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat pedesaan, sosial dan keagamaan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Banten, R Bimo Gunung Abdulkadir menilai, pelaporan dana desa di Kabupaten Serang hingga saat ini masih belum maksimal. Menurutnya, banyak yang belum paham bagaimana membuat laporan dengan benar, namun sudah melaporkan.
“Bagiamana menginventarisir aset yang sudah ada mereka bingung, mau dicatat berapa nilainya. Tapi itu kita harapkan tidak terjadi lagi di Kabupaten Serang, jangan sampai kalah dengan daerah lain,” pungkasnya. (sidik)