SATELITNEWS.ID, SERANG – Seorang pegawai BUMN berinisial W, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang tahun 2021.
Penahanan dilakukan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, usai memeriksanya secara intensif. Kemudian, wanita yang dianggap merugikan negara senilai Rp 2,6 Miliar ini, menjalani penahanan di Rutan Pandeglang, Senin (6/6/2022).
Diketahui, W bertugas menaksir barang di UPS tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 10.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup tersangka W diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber, Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021,” kata Ivan, Senin (6/6/2022).
Katanya, tersangka W juga selama ini bertugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi.
“Sejak bulan Januari 2021 sampai November 2021, tersangka telah melakukan penyimpangan tiga kasus. Pertama, tersangka W membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi, dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya, dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi senilai Rp.2.359.359,” ujarnya
Kedua, penyimpangan pada arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi, dengan menggunakan 5 KTP tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas alias imitasi senilai Rp 230.854.628.
Selain itu lanjut Ivan, penyimpangan yang dilakukan tersangka W melakukan sebanyak 3 m transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian, diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan senilai Rp 54.730.320.
“Bila ditotal, taksiran kerugian negara atas kasus tersangka W sebesar Rp. 2,6 Miliar lebih,” ucapnya.
Ditambahkannya, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh W untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, W dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) R.I No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka W ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari 6 Juni 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.
“Alasan penahanan mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. lalu alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan penjara 5 tahun lebih,” tuturnya. (mardiana)