SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait optimalisasi penyelenggaraan program dan penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, penandatanganan yang juga ditandatangani oleh Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang serta Kejari Serang itu juga dilakukan guna memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah Provinsi Banten.
Diketahui, dalam penandatanganan nota kesepahaman itu, terdapat sejumlah poin kerjasama yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Poin selanjutnya yakni mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lalu menginisiasi pembentukan tim kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kerjasama tersebut juga untuk melakukan penegakan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama antara Kejati Banten dan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jamsostek, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejati Banten berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya, guna mengoptimalkan program Jamsostek.
“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jamsostek, karena manfaat programnya yang sangat baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Jumat (12/6).
Leo menuturkan, dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemda, Kejati Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejari se-wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar di tahun 2021.
“Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar. Sementara di tahun 2022, dari 540 SKK diterima dengan nominal piutang sebesar Rp37,5 miliar, telah berhasil dipulihkan sebanyak 135 SKK dengan nominal sebesar Rp9,2 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Yasaruddin, mengatakan bahwa penandatangan kerjasama itu merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek khususnya di wilayah Provinsi Banten.
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 pemberi kerja atau badan usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 pemberi kerja, iuran terpulihkan sebesar Rp9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” katanya.
Yasarudin menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya penegakan, dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh Kejati Tinggi Banten beserta seluruh Kejari se-wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
“Adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini, akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)