SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel dan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang, pekan lalu.
Terduga pengedar narkoba berinisial H (30), dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pandeglang di depan kediamannya yakni, di Kampung Soge Masjid, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/6/2022) lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan, pihaknya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka,” kata Belny, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, berkat keuletan para jajarannya di Satresnarkoba Polres Pandeglang, berhasil menangkap terduga pengedar narkoba yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut.
“Setiap ada laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti, apalagi ini soal narkoba, langsung kami dalami dan lakukan penangkapan terhadap para pengedar,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menambahkan, dari tangan terduga pengedar narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 7,04 gram.
“Selain shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah alat timbangan merk f1976, 1 buah handphone merk samsung warna hitam, 1 buah sedotan bekas, 1 buah plastik klip sedang yang berisikan 24 bungkus plastik klip kecil,” jelasnya.
Ditegaskan Ilman, akibat perbuatannya, Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (nipal)