Saat dipertegas perlu kah CV. Tridaya dan CV. Andalusia yang mengerjakan jalan itu disanksi tegas? Kata politisi PKB Pandeglang ini, sangat penting sekali punishment (hukuman) diberlakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.
“Nah, terkait ada yang asal-asalan, itukan teknisnya ada di dinas. Jika misalkan ada pengusaha asal-asalan (membangun), harus diberi sanksi itu, seperti pembayarannya dikurangi, atau rekomendasi ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Ia juga mengklaim pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan. Hanya, saja iya tak menjelaskan siapa yang dipanggil oleh pihaknya, apakah itu pihak pengusaha atau dinas.
“Ada upaya dari komisi III, sudah kita panggil. Cuma kembali lagi konteknya beda antara kita dengan dinas karena yang tahu teknis pihak dinas,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, siapapun pengusahanya perlu sekali ditindak tegas hingga dilakukan blacklist, jika memang melaksanakan pembangunan tak sesuai dokumen kontrak.
“Ya, kesiapapun itu (perlu juga dilakukan blacklist?). Kalau kami jelas rekomendasi, jika pengusaha itu nakal tak sesuai pengerjaannya, dan tak mengembalikan kelebihan pembayaran, kami dorong ke APH,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan ruas jalan Kondangjaya – Pasirkoer, Kecamatan Cisata dan Barusatu – Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, yang dinilai kurang berkualitas. Membuat Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, geram.
Tanto mengaku, langsung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
“Sudah Aa (Tanto,red) perintahkan pak Asep (Kepala DPUPR,red), untuk mengevaluasi dan memanggil kedua kontraktor pelaksana ruas jalan tersebut. Karena menyangkut kualitas, tak boleh dibiarkan berlarut – larut. Sanksi saja, jika hasilnya tak sesuai,” kata Tanto, Minggu (12/6/2022). (nipal)
BacaJuga :
Saat dipertegas perlu kah CV. Tridaya dan CV. Andalusia yang mengerjakan jalan itu disanksi tegas? Kata politisi PKB Pandeglang ini, sangat penting sekali punishment (hukuman) diberlakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.
“Nah, terkait ada yang asal-asalan, itukan teknisnya ada di dinas. Jika misalkan ada pengusaha asal-asalan (membangun), harus diberi sanksi itu, seperti pembayarannya dikurangi, atau rekomendasi ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Ia juga mengklaim pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan. Hanya, saja iya tak menjelaskan siapa yang dipanggil oleh pihaknya, apakah itu pihak pengusaha atau dinas.
“Ada upaya dari komisi III, sudah kita panggil. Cuma kembali lagi konteknya beda antara kita dengan dinas karena yang tahu teknis pihak dinas,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, siapapun pengusahanya perlu sekali ditindak tegas hingga dilakukan blacklist, jika memang melaksanakan pembangunan tak sesuai dokumen kontrak.
“Ya, kesiapapun itu (perlu juga dilakukan blacklist?). Kalau kami jelas rekomendasi, jika pengusaha itu nakal tak sesuai pengerjaannya, dan tak mengembalikan kelebihan pembayaran, kami dorong ke APH,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan ruas jalan Kondangjaya – Pasirkoer, Kecamatan Cisata dan Barusatu – Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, yang dinilai kurang berkualitas. Membuat Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, geram.
Tanto mengaku, langsung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
“Sudah Aa (Tanto,red) perintahkan pak Asep (Kepala DPUPR,red), untuk mengevaluasi dan memanggil kedua kontraktor pelaksana ruas jalan tersebut. Karena menyangkut kualitas, tak boleh dibiarkan berlarut – larut. Sanksi saja, jika hasilnya tak sesuai,” kata Tanto, Minggu (12/6/2022). (nipal)