SATELITNEWS.ID, SETU—Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, kepada DPRD Kota Tangsel, dalam paripurna, Senin (13/6).
Raperda yang juga menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tersebut, merupakan Raperda terkait realisasi dan serapan anggaran pada APBD 2021. Dalam paripurna itu, Benyamin mengatakan, dengan belanja daerah pada 2021 yang dianggarkan Rp3.507 triliun terserap lebih dari 91 persen, atau sebesar Rp3.193 triliun.
“Realisasi belanja daerah tersebut berasal dari pengeluaran untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja daerah itu digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang tersebar pada 37 perangkat daerah,” ujarnya.
Untuk Belanja Operasional yang dianggarkan Rp2.590 triliun terserap Rp2.349 triliun. Belanja modal yang dianggarkan Rp805 miliar terserap 748 miliar. Belanja tak terduga yang dianggarkan Rp89 miliar terserap Rp73 miliar. Belanja transfer dianggarkan Rp21 miliar terserap seluruhnya.
“Sedangkan poyeksi defisit pada perubahan APBD 2021 sebesar Rp110 miliar, dan terealisasi sebagai surplus sebesar Rp363 miliar. Defisit tersebut ditambah dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp110 miiar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa realisasi penggunaan SILPA. Sehingga menghasilkan SILPA 2021 sebesar Rp473 miliar,” paparnya.
Terkait pendapatan daerah pada APBD 2021, disampaikan Benyamin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dimana pemaparannya didasarkan pada format sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pendapatan daerah LRA dianggarkan sebesar Rp3.397 triliun, dan terealisasi sebesar Rp3.556 triliun dengan beberapa komponen pendapatan daerah. Antara lain, pendapatan asli daerah yang dianggarkan Rp1.545 triliun mampu terealisai sebesar Rp1.713 triliun.
Pendapatan transfer dianggarkan Rp1.727 triliun dapat terealisasi sebesar Rp1.718 triliun. “Untuk pendapatan transfer ini berasal dari transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Ada juga lain-lain pendapatan daerah yang sah yang dianggarkan Rp124 miliar dan terealisasi sebesar Rp124 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini berasal dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketenruan perundangan-undangan.
Benyamin mengatakan, berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan Kota Tangsel tahun anggaran 2021, dirinya mengaku borkumitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Terkait dengan rekomendasi BPK-RI dari hasil pemeriksan keuangan Tangsel 2021. Tentu kami akan berkomitmen, menjalankan dan meneruskan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, dari tahapan paripurna tersebut, yaitu mendengarkan pandangan umum para fraksi terkait dengan Raperda LKPjAPBD 2021 yang disampaikan Wali Kota.
“Selanjutnya nanti akan mendengarkan pnandgan umum seluruh fraksi DPRD Kota Tangsel,” pungkasnya. (jarkasih)