SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang perkara pembakaran bengkel Motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari dengan terdakwa Merry Anastasia kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas I, Tangerang, Senin (13/6/2022). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Saat sidang dimulai, kuasa hukum Merry Anastasi, Damos Roha Sijabat mempertanyakan ihwal persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Mery melalui daring, tidak dapat dihadirkan secara langsung. Menurut Ketua Majelis Hakim Yuliarti terdakwa Mery tidak dapat dihadirkan secara langsung lantaran tidak mendapatkan izin keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) wanita.
“Kita mendapat surat bahwa terdakwa tidak diizinkan keluar dari Lapas,” jawab Yuliarti.
Kemudian sidang pun dilanjutkan dengan menggali keterangan saksi. Persidangan kali ini menghadirkan saksi bernama Yahya Juhaya. Dia merupakan warga Kecamatan Cibodas, pedagang Sayur yang berdagang bersebelahan dengan bengkel milik keluarga Leonardo. Saksi Yahya menyebutkan, bahwa dia sangat mengenal Leonardo salah satu korban kebakaran yang turut tewas dalam kebakaran bengkel tersebut.
Dalam persidangan, Yahya menceritakan, pada 6 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.10. Yahya melihat Leonardo, anak pemilik bengkel itu keluar dari mobil berwarna hitam terparkir di depan bengkel dengan menenteng 2 jeriken di tangan kanan dan kiri. Leonardo membawa masuk jeriken ke dalam bengkelnya.
Kata Yahya, kemudian seorang wanita berkacamata dengan rambut panjang keluar dari pintu sopir bergegas menutup pintu mobil bekas Leonardo keluar. Kemudian mobil berwarna hitam itu dikemudikan perempuan itu bergeser dan diparkirkan kembali yang lokasinya sekitar 40 meter dari bengkel itu.
“Saya melihat mobil itu dipindahkan oleh seorang sopir perempuan itu. Bergeser tidak jauh dari bengkel sebelah tempat saya berjualan. Sekitar 40 meteranlah,” ujar Yahya.
Tak lama kemudian, selang 10 menitan tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari dalam bengkel. Yahya melihat Leonardo tengah mematikan api menggunakan kakinya di dekat pintu garasi bengkel itu.
Yahya panik ketika mendengar ledakan dari dalam bengkel. Api pun kemudian dengan cepat membesar. Yahya kemudian memindahkan sepeda motornya ke seberang bengkel tersebut.
“Saya takut tiba-tiba api langsung membesar dan membakar drum oli di depan bengkel yang menimbulkan ledakan. Saya takut tidak bisa apa-apa cuma bisa mindahin sepeda motor saya, karena kios saya bersebelahan persis sama bengkel itu,” papar Yahya.
Yahya melanjutkan ceritanya dalam persidangan, selang berapa lama tiba-tiba kedua adik Leonardo yaitu Nando (20) dan Siska (22) keluar dari bengkel.
“Saya terus memerhatikan bengkel itu terbakar dari seberang. Saya melihat kedua adik korban keluar dari bengkel, saya tidak melihat Leon keluar dari bengkel,” kata Yahya.
Yahya melihat Nando yang baru keluar dari dalam bengkel itu kemudian menghampiri terdakwa Merry yang ada di seberang menyaksikan kebakaran hebat bengkel itu. Nando marah-marah kepada Merry dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Lu yang bakar bengkel gua,” ujar Yahya menirukan perkataan Nando.
Kata Yahya, Perempuan yang dimarahi Nando itu hanya bisa menangis dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Nando bersama adik perempuannya itu dievakuasi untuk dilakukan perawatan lantaran terdapat luka bakar di bagian tubuhnya.
Kerumunan massa pun turut menyaksikan kebakaran hebat itu. Selang berapa lama kendaraan pemadam kebakaran pun tiba.
Kemudian salah satu hakim menanyakan kepada saksi “Lumayan runut keterangan saksi ini, Berapa jarak kios anda dengan bengkel dan jarak anda pas api di pintu pagar itu?” Saksi Yahya menjawab hanya 1 meter. Karena bersebelahan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Okttaviandi tidak melakukan bantahan pernyataan dari saksi tersebut. Hanya saja Okta kembali menegaskan pernyataan saksi salah satunya yang memindahkan mobil itu apakah terdakwa dokter Merry, saksi Yahya pun membenarkan. Dia mengenal terdakwa Merry dari pemberitaan media.
Ketua Majelis Hakim Yuliarti menegaskan pernyataan saksi. “Apakah wanita berkacamata atau terdakwa mau menutup pintu mobil itu membawa barang dari mobil,” kata hakim. Saksi pun menjawab dengan lantang, “tidak” katanya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Yuliarti menanyakan kepada Merry yang hadir secara daring. “Apakah semua pernyataan saksi itu dapat dibenarkan,” tanya hakim. Kemudian Merry pun menjawabnya, “Benar Majelis Hakim,” kata Merry.
Ketua Majelis Hakim Yuliarti kemudian menutup persidangan dan mengagendakan kembali pada 20 Juni mendatang.
Damos Roha Sijabat mengatakan sidang kali ini fakta yang sebenarnya. Dia pun merasa tak puas dengan sidang ini.
“Pasal pembunuhan berencananya. Pembunuhan dan pembakaran bengkel itu kami masih bertanya sampai sekarang,” ujar Damos usai persidangan.
Damos memaparkan, dalam persidangan dengan menghadirkan saksi kunci itu faktanya cukup jelas. Bahkan dari JPU pun tidak memberikan bantahan satupun dari keterangan saksi.
“Ini saudara Yahya adalah saksi kunci. Hanya dialah manusia yang melihat kejadian itu dari awal hingga akhir. Karena dia berdagang di sebelah bengkel itu mulai dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Makanya semua rangkaian kejadian itu dia semuanya tahu,” jelasnya.
Damos mempertanyakan, Yahya yang sempat masuk dalam BAP. Namun kemudian dihilangkan dalam berkas suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan suatu perkara pidana yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Saya berani menantang penyidik kenapa saksi ini dihilangkan dari BAP. Dan saat ini kami berani menghadirkan saksi kunci itu,” cetusnya.
Dalam persidangan, saksi Yahya menyebutkan bahwa tidak ada sumber api yang berasal dari luar bengkel dan tidak ada terdakwa Merry pada saat kejadian terlihat keluar masuk ruko bengkel tersebut. Bahkan, JPU pun mengakui saksi yang dihadirkan di kepolisian itu penjual bensin yang mengatakan bahwa yang membeli bensin dan memasukkan bensin ke dalam mobil itu adalah Leon (Leonardo).
“Saksi Yahya yang saat ini dihadirkan menyambut keterangan itu. Dia bersaksi di bawah sumpah bahwa yang membawa bensin ke dalam ruko itu adalah Leon (Leonardo),” jelasnya.
Damos menegaskan, apabila keterangan saksi ini tidak dihilangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak akan naik status tersangka Merry.
“Saksi ini sempat dimintai keterangan tapi tidak pernah dihadirkan di kantor kepolisian. Karena ada SOP nya untuk mem-BAP seseorang. Kenapa bukan ini yang dimajukan sebagai saksinya, ini yang menjadi pertanyaan kita sampai sekarang,” tandasnya.
Menurut Damos, selama ini, perkara kasus kebakaran bengkel tersebut digiring pihak kepolisian hingga masuk ke kejaksaan bahkan pengadilan.
“Bisa dikroscek kembali perkara yang selama ini opini publik yang digiring pihak kepolisian hingga masuk ke kejaksaan bahkan di pengadilan ini,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Damos menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa Merry. Merry yang dipaksakan menjadi tersangka tindak pidana pembakaran bengkel dan dituduhkan pembunuhan berencana.
“Ini adalah kriminalisasi. Kenapa saya sebut kriminalisasi karena dokter Merry menjadi korban yang dipaksakan menjadi tindak pidana,” tukasnya.
Domas menegaskan bahwa terdakwa Merry bukan pelaku. Pasal-pasal dakwaan terhadap terdakwa Merry adalah dakwaan alternatif dan tidak ada masuk unsur pun.
“Terdakwa Merry adalah dakwaan alternatif dan tidak ada masuk unsur pun,” pungkasnya. (irfan)