SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Aktor laga Iko Uwais tersandung kasus kekerasan setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pengeroyokan.
Laporan dibuat seseorang bernama Rudi pada Sabtu (11/6) dan teregister dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, penyidik sudah mulai bekerja menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi. Penyidik pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Iko Uwais.
“Dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan kepada Iko Uwais,” kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Senin (13/6) dikutip dari jawaops.com.
Kasus ini kabarnya berawal dari adanya kerja sama untuk pengerjaan desain interior di rumah Iko Uwais di bilangan Cibubur Jakarta Timur. Iko disebut sudah melakukan pembayaran separuhnya, namun pihak pelapor meminta pembayaran sisanya dilunasi dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat.
Iko Uwas kabarnya tidak terima atas hal tersebut. Mereka pun bertemu, terjadi cekcok, hingga Iko diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor di sebuah perumahan di daerah Bekasi Jawa Barat pada Sabtu (11/6).
Pada hari Sabtu, korban bersama istrinya mau pulang melintas di depan rumah Iko. Iko memanggil korban. Korban bersama istrinya kemudian turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok, kemudian Saudara Iko dan Firmansyah memukuli korban.
Tak terima dipukuli oleh Iko Uwais dan Firmansyah, Rudi lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota. Suami Audy Item dan Firmansyah dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Di lain pihak, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, membantah telah melakukan pengeroyokan. Iko bahkan melaporkan Rudi karena melakukan pencemaran nama baik dan dugaan penganiayaan.
Leonardus membeberkan kronologi versi Iko. Dia membenarkan bahwa kliennya menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta. Namun setelah dibayar, Rudi tidak menyelesaikan pekerjaan bajhkan cenderung lari dari tanggung jawab.
Ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.
Iko memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
“Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami,” kata Leonardua dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6) dini hari.
“Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah,”ujarnya.
Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.
“Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Leonardus menyatakan Rudi dan istri kemudian jusstru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam untuk memviralkan. Iko Uwais selanjutnya berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.
“Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami,” ujarnya.
Meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan. Dia menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.
“Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh,” ungkapnya.
Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.
Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.
“Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi,” tutur Leonardus.
Dengan penjelasan tersebut, Leonardus menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais pun melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik. Aktor film The Raid itu menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. (gatot)
Diskusi tentang ini post