SATELITNEWS.ID, SERANG—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 218 meter persegi dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Service (IAS), SY. Satu bidang tanah dan bangunan tersebut akan menjadi barang bukti perkara itu.
Kasi Penkum pada Kejati Banten Ivan H Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti pada Senin (13/6) kemarin. Penyitaan itu dilakukan terhadap rumah yang berlokasi di Jalan Kejaksaan II Kavling SAUD, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Dengan luas 218 meter persegi terletak di Kavling SAUD Blok F 1B No. 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Provinsi Banten sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05688/Kreo atas nama tersangka SY,” ujarnya, Selasa (14/6).
Ivan menuturkan bahwa satu bidang bangunan dan tanah itu akan dijadikan oleh penyidik Kejati Banten sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi PT IAS. Diketahui, PT IAS merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
“(Kasus) berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan/proyek PT IAS pada kilang Pertamina Balongan tahun 2021. (Penyitaan) guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001,” tuturnya.
Ivan menerangkan, penyitaan tersebut merupakan perintah dari Kepala Kejati Banten, yang termaktub dalam surat perintah Kepala Kejati Banten Nomor SP. TUG- 587/M.6/Dip.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
“Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten perihal Pengamanan Pelaksanaan Penetapan Hakim Terhadap Penyitaan Objek Bidang Tanah dan Bangunan milik tersangka SY,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menerima uang titipan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT IAS. Uang tersebut diterima tim penyidik Kejati Banten pada Jumat 20 Mei 2022 di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan. Sebelumnya Tim Penyidik juga menyita satu unit Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN. (dzh/bnn/gatot)