SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gedung seni budaya Kota Tangerang di Kawasan Perumahan Modernland belum berfungsi. Hal ini pun membuat para pelaku seni meminta gedung tersebut segera difungsikan sebagaimana mestinya.
Ketua Dewan Kesenian Kota Tangerang (DKT) Madin Tyasawan mengatakan dirinya tak tahu persis penyebab gedung itu belum dapat digunakan sepenuhnya. Diketahui, gedung itu dibangun oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang pada 2019 lalu di atas lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) perumahan Modernland.
Proyek ini menghabiskan APBD sebesar Rp 6.343.800.000. Jumlah itu terdiri dari pembangunan gedung seni budaya sebesar Rp 5,9 miliar, perencanaan Rp 265,7 juta dan pengawasannya Rp 178,1 juta. “Saya kurang tau persis apakah itu telah diserahkanterimakan (lahan) ke Dinas Kebudayaan (Budpar) dari Perkim, kan yang bangun Dinas Perkim. Kemudian itu pada akhirnya itu jadi tupoksi Dinas Kebudayaan apakah sudah secara resmi diserahkan apa belum,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Rabu, (15/06/2022).
Dia mengatakan apabila sudah ada serah terima aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang melakukan peresmian. Serta menyosialisasikan regulasi penggunaan gedung tersebut. Namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan. “Tapi Dinas Budaya harus segera fungsikan (gedung kesenian), kami juga sempat menekan Dinas Budaya harus segara difungsikan. Ini kan pembangunannya menggunakan APBD. Tapi tidak maksimal difungsikan,” kata Madin.
“Kami tidak punya alasan itu harus segera bagi kami (fungsikan gedung kesenian), bahkan saat Covid-19 harusnya bisa difungsikan. Emang saat Covid-19 kesenian mati, kan enggak juga. Sejak Covid-19 kami sudah menekan agar itu difungsikan,” tambah Madin.
Madin menegaskan Disbudpar Kota Tangerang harus secepatnya meresmikan gedung itu. Kemudian mengumumkan regulasi penggunaannya. Kata dia, regulasi penggunaan gedung seni budaya harus berpihak kepada kepentingan seniman dan gelaran karyanya. Mudah diakses dan tidak terbebani dengan biaya.
“Dalam poin regulasi itu harus tegas dinyatakan bahwa gedung Seni Budaya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi seperti hajat kawinan dan juga tidak boleh untuk kegiatan partai seperti rapat kampanye dan lain – lain. Juga tidak boleh untuk kegiatan di luar dari ranah aktivitas seni budaya,” jelasnya.
Dia mencontohkan taman Ismail Marzuki. Disana regulasi yang diterapkan berpihak pada pelaku seni. Regulasi tersebut wajib diterapkan untuk menjaga gedung seni budaya tak rusak. “Sehingga sebagai aset negara dan masyarakat gedung itu bisa terjaga. Di sisi lain masyarakat bisa maksimal gunakan gedung itu dalam regulasi,” katanya.
Dia mengatakan selama gedung kesenian yang terdahulu di depan RSUD Kota Tangerang digunakan sebagai fasilitas penanganan Covid-19, Dewan kesenian tidak memiliki tempat. “Sekarang kan itu masih dipakai untuk Covid-19. Kita tidak bisa akses. Saya bilang ke anak-anak latihannya di sanggar masing-masing saja,” imbuh Madin.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku Getar mengklaim kalau gedung tersebut sebenarnya telah berfungsi. Hanya saja masih terbatas. Namun demikian ketika ditanya lebih dalam lagi dia menjawab. “Sudah dipakai dari kemaren, bahkan Covid-19 kita pakai tapi terbatas banget. Kalau tidak dipakai, ada kok dokumentasinya. Bang Madin sendiri kan hadir dalam bedah buku,” pungkasnya. (irfan)