SATELITNEWS.ID, SERANG—Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten berhasil mengamankan satu buronan terpidana korupsi beras rumah tangga tahun 2010, Juna, setelah buron selama 7 tahun. Juna kabur dari hukuman dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol, Jakarta.
Diketahui, Juna yang merupakan mantan pegawai Bulog bersama dengan dua rekan terpidana lainnya yakni Mun’im dan Dede Widarso, diputus bersalah atas penyimpangan penyaluran beras rumah tangga atau beras miskin (Raskin) di Desa Sidamukti, Kabupaten Pandeglang pada tahun 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp110.149.035.
Juna diputus bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta. Namun setelah diputus bersalah hingga pada putusan sidang Kasasi, Juna memilih untuk kabur dibanding menjalani hukumannya sebagaimana yang dilakukan oleh dua rekan dia.
Setelah buron selama 7 tahun, Tim Tabur Kejati Banten mengendus keberadaan Juna yang saat itu telah pindah ke Kampung Pagadungan RT 002 RW 004 Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ia ditangkap pada Rabu (15/6) pukul 11.30 WIB.
Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Mutaqqin Harahap, mengatakan bahwa Juna telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun. Ia masuk ke dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Ia pun membeberkan kronologi penangkapan Juna. Menurut Mutaqqin, berdasarkan informasi intelijen, Juna terpantau pindah alamat dari Desa Sukaratu, Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari, Kabupaten Lebak. Juna pun diketahui telah menjadi ABK di Ancol.
“Berdasarkan informasi tersebut, terhadap terpidana Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya saat ekspos, Rabu (15/6).
Ia menuturkan, pengamanan Juna yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejari Lebak dan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar. Juna pun dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana eksekusi pada Kejari Pandeglang.
“Bahwa selanjutnya Jaksa pelaksana eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan Hakim,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)