SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Tingginya volume sampah, terutama sampah plastik di wilayah Kabupaten Pandeglang, dan lemahnya pihak ketiga menangani sampah ditiap-tiap pasar di Kabupaten Pandeglang, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang ikut membidik dalam penanganannya.
Agar penanganannya maksimal, Kejari Pandeglang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang melalui penandatanganan kesepakat bersama pencanangan kawasan bebas plastik 1 kali pakai di kantor.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane menyatakan, pihaknya sangat menginginkan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Pandeglang berjalan dengan baik. Salah satunya kata dia, dengan pencanangan kawasan bebas plastik 1 kali pakai.
“Saya lihat sampah di Pandeglang harus menjadi penanganan, dan kejaksaan harus berperan. Dengan program kawasan bebas plastik 1 kali pakai dapat mengurangi volume sampah plastik, dan sampah plastik di Pandeglang berkurang,” kata Helena, Kamis (16/6/2022).
Pihaknya juga berharap, penanganan sampah di Kabupaten Pandeglang kedepan berjalan dengan baik. Salah satunya, ia menyarankan agar membentuk bank sampah sehingga sampah-sampah plastik dapat menjadi nilai ekonomis.
“Harapannya sampah plastik ini bisa dikelola dan didaur ulang. Sekarang kami juga lagi mencari masyarakat Pandeglang yang bisa mendaur ulang sampah,” tandasnya.
Sementara, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin menyatakan dengan adanya kerjasama penanganan sampah persoalan sampah di Kabupaten Pandeglang dapat tertangani. “Mudah-mudahan, dengan kawasan bebas plastik 1 kali pakai, sampah-sampah plastik bisa tertangani,” kata Saepudin.
Volume sampah baik organik maupun non organik di KabupatenPandeglang ungkapnya, setiap harinya dapat mencapai 80 ton. Volume sampah itu ujarnya, berasal dari rumah tangga. “Dari 80 ton sampah, 40 persennya sampah plastik,” pungkasnya.
Menurutnya, penanganan sampah di Kabupaten Pandeglang saat ini sudah dipihak ketigakan. Namun dinilainya, pengelolaan tidak berjalan baik, dan bahkan pihak pengelola belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah pasar sekitar Rp 350 juta.
“Sekarang untuk pengelolaan sampah pasar sama PT SPK (Setia Panca Karya). Tapi pengelolaan dan pengangkutan sampah di 9 pasar belum berjalan optimal dan lambat. Pihak SPK juga sepeserpun belum menyetorkan PAD sampah tahun ini Rp 350 juta,” terangnya.
Padahal klaim dia, pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pihak perusahaan. Jika dalam teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, terancam putus kontrak.
“Kami sudah memberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah teguran sudah kami layangkan, dan tidak ada tanggapan. Secara otomatis akan kami putus kontrak,” imbuhnya. (nipal)