SATELITNEWS.ID, SERANG–Beredarnya informasi bahwa eksekutif mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), untuk 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, mendapat respons dari sejumlah pemerhati publik.
Diantaranya Dosen Untirta Serang, Encep Andriana menyarankan, apabila Pemprov Banten merencanakan perubahan SOTK, harus berdasarkan pertimbangan beberapa aspek, diantaranya, selain efisien anggaran, efesien sumber daya manusia (SDM), efektivitas pelaksanaan program pembangunan, juga tidak boleh ada afiliasi kepentingan politik jabatan dalam menyambut pemilu 2024.
“Paling tidak hindari kepentingan politik praktis untuk Pemilu 2024. Pada saat penempatan pimpinan di sejumlah OPD yang baru,” kata Encep, Kamis (16/6/2022).
Menurut Encep, perubahan SOTK di Banten setelah disahkan di tingkat Legislatif bukan hanya kepentingan produk Hukum, juga juga bisa membawa arah pelaksanaan kepada masyarakat lebih baik.
“Jika perubahan SOTK ini bisa lebih baik untuk Banten, kenapa tidak segera dilakukan. Karena saya melihat memang perlu adanya perampingan sejumlah OPD. Seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kenapa tidak digabungkan saja,” tambahnya.
Dosen Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unma Banten, Eko Supriatno menyarankan, dasar perubahan SOTK di Banten bukan hanya sekedar perampingan OPD, tetapi juga lebih kepada mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Soalnya hingga kini pelayanan pemerintah di Banten kepada masyarakat masih banyak dikeluhkan.
“Kalau memang perlu adanya perbaikan dengan cara perubahan SOTK. Enggak masalah yang terpenting bisa mempengaruhi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko.
Dihubungi melalui telepon seluler, Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Banten Eka Nugraha membenarkan, adanya informasi bakal ada pengajuan Raperda soal Perubahan SOTK.
Namun hingga kini pihaknya belum meriam berkas rancangan tersebut dari eksekusi. “Informasinya masih dibahas di eksekutif. Berkas belum diterima,” ungkap Eka.
Menurut Eka, informasi rencana perubahan SOTK di Pemprov Banten yang bakal diusulkan ke DPRD lebih ke perampingan OPD. Seperti Dinas Pertanian melebur dengan Ketahanan Pangan. Kemudian, Dinas Pariwisata digabungkan dengan Koprasi. Selain itu, Bagian Arsip digabungkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara Dinas Sosial digabungkan dengan Biro Kesra.
“Itupun baru informasi, yang pastinya rencana Raperdanya masih dibahas di eksekutif,” ucapnya. (mg1)